Seorang buruh harian lepas asal Desa Kediri Selatan, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, NTB, nekat mencuri sebuah handphone (HP) milik tetangganya yang disimpan di dashboard motor. Pelaku pencurian berinisial HA (33) ini akhirnya dibekuk polisi pada Minggu (12/6/2022) usai melakukan aksinya pada, Sabtu (21/5/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma Yulia Putra mengatakan pelaku pencurian inisial HA ini tidak lain adalah tetangga dari mertua korban di Desa Kediri Lombok Barat.
Pelaku HA ujar Made mencuri HP korban saat korban bersama istrinya pulang ke rumah mertuanya, di Dusun Sedayu, Desa Kediri Selatan, Kecamatan Kediri. Korban pun menaruh handphone merk Xiaomi Poco M3 miliknya di dashboard sepeda motornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum HP korban hilang. Korban ini kan parkir sepeda motornya di gang dekat rumah mertuanya," ujar Made, Senin (13/6/2022).
Setelah berkunjung ke rumah mertuanya, berselang sekitar satu jam, korban pun tidak menemukan handphone yang diletakkan di dashboard motor yang diparkir di gang tersebut. "Setelah tahu HP merk Xiaomi itu tidak ada. Korban akhirnya lapor ke polisi," ujar Made.
Setalah melakukan proses penyelidikan selama kurun waktu dua pecan, kata Made, pelaku HA ternyata menjual handphone korban ke Desa Dopang, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. "Dijual secara online," katanya.
Dari keterangan saksi, pelaku HA ternyata menjual handphone milik korban dengan harga Rp 1 juta ke salah satu warga di Desa Dopang Kecamatan Gunungsari.
Selain itu ujar Made, pelaku HA yang bekerja sebagai buruh lepas ini terpaksa melakukan aksi pencurian karena terbelit permasalahan ekonomi. "Biasa karena memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga," terang Made.
Kini pelaku HA bersama barang bukti berupa satu unit handphone merk Xiaomi Poco M3 telah diamankan ke Polres Lombok Barat. Pelaku HA kini dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(kws/kws)