Mahasiswi di Mataram Tipu Belasan Korban Modus Jual Migor Via WA

Mahasiswi di Mataram Tipu Belasan Korban Modus Jual Migor Via WA

Ahmad Viqi - detikBali
Sabtu, 15 Okt 2022 12:13 WIB
Mahasiswi pelaku penipuan minyak goreng di Mataram dibekuk Polresta Mataram, Sabtu (15/10/2022).
Mahasiswi pelaku penipuan minyak goreng di Mataram dibekuk Polresta Mataram, Sabtu (15/10/2022). Foto: Ahmad Viqi
Mataram -

Seorang mahasiswi di Mataram inisial SPU (21) asal Kecamatan Ampenan Kota Mataram tipu belasan pembeli minyak goreng (migor). Pelaku rupanya menawarkan migor merek Bimoli via WhatsApp dengan pola purchase order (PO).

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan modus pelaku SPU adalah sengaja posting minyak goreng kepada rekan dan warga lainnya untuk diorder via WhatsApp (WA).

"Pelaku ini sengaja buat story WA untuk menjual migor. Jadi silahkan kalau ada yang mau pesan Bimoli bisa di pelaku," kata Kadek, Sabtu (15/10/2022) saat konferensi pers di Mapolres Kota Mataram.

Salah satu korban inisial AF (20) yang kena tipu tersebut memesan kemasan minyak goreng seharga Rp 31 juta kepada pelaku SPU. Dalam bukti chat via WA itu rupanya korban tak kunjung membawakan migor dengan dalih harga naik.

"Korban sudah transfer uang. Migor tidak kunjung dikirim. Korban akhirnya lapor ke Polres," kata Kadek.

Korban AF kata Kadek memesan migor seharga Rp 31 juta tepat pada Sabtu tanggal 9 April 2022 transfer ke pelaku SPU. Korban AF melakukan pemesanan sebanyak 120 dus migor jenis Bimoli kepada pelaku SPU dengan berjanji akan segera mengirim ke korban.

"Setelah korban melakukan pembayaran via rekening Bank BCA atas nama EN. Sampai sekarang migor itu tidak datang-datang," ujar Kadek.

Dengan kejadian tersebut pelaku pun mencoba diamankan usai dilaporkan korban AF tertanggal 10 Oktober 2022 lalu. Kemudian pada tanggal 13 Oktober 2022 pihak kepolisian telah melakukan upaya paksa pelaku SPU untuk dibawa ke Kantor Polresta Mataram.

"Sempat kita paksa untuk klarifikasi. Dan hari itu kita langsung tetapkan tersangka dengan beberapa alat bukti bahwa si SPU ini memang melakukan penipuan," kata Kadek.

Beberapa barang bukti lainnya, berupa dua lembar screenshot postingan WA yang menjual migor jenis Bimoli. Selain itu, polisi juga mengamankan dua lembar transfer pembayaran migor sejumlah Rp 31.200.000.

"Kami juga amankan dua lembar rekening korban Bank BCA dan satu buah buku tabungan BCA serta ada satu exemplar nota pembelian Migor," tambah Kadek.

"Pelaku juga sudah dilaporkan di Polres Lombok Barat dan Polda NTB. Masih kita dalami berapa jumlah yang ditipu oleh pelaku. Yang jelas di Polresta empat orang korban yang melapor," ujar Kadek.

Kini pelaku ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dengan diancam pasal 378 KUHP atau pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




(nor/hsa)

Hide Ads