27 Perusahaan Akan Disidang KPPU soal Kasus Minyak Goreng

27 Perusahaan Akan Disidang KPPU soal Kasus Minyak Goreng

tim detikFinance - detikBali
Kamis, 21 Jul 2022 12:19 WIB
Ilustrasi minyak goreng
Ilustrasi minyak goreng. Foto: Chuk S Widharsa
Jakarta -

Rapat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, hari ini Kamis (21/7/2022), memutuskan 27 perusahaan akan menjalani sidang terkait kasus minyak goreng. KPPU telah meningkatkan status kasus minyak goreng tersebut dari penyelidikan ke tahap pemberkasan.

Nantinya, dalam proses pemberkasan, tim KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

"Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan," jelas KPPU dalam keterangan resminya, Kamis (21/7/2022), dilansir dari detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPPU melakukan penyelidikan kasus minyak goreng sejak 30 Maret 2022. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

KPPU juga telah memanggil para pihak terkait kasus tersebut, mulai dari produsen minyak goreng, pelaku ritel, dan sebagainya. Penyelidikan tersebut menghasilkan temuan dua alat bukti untuk melanjutkan kasus ke tahap pemberkasan.

27 Terlapor kasus tersebut diduga melanggar 2 (dua) pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).

Daftar Terlapor yang Akan Disidang KPPU

  1. PT. Asian Agro Agung Jaya
  2. PT. Batara Elok Semesta Terpadu
  3. PT. Berlian Eka Sakti Tangguh
  4. PT. Bina Karya Prima
  5. PT. Incasi Raya
  6. PT. Selago Makmur Plantation
  7. PT. Agro Makmur Raya
  8. PT. Indokarya Internusa
  9. PT. Intibenua Perkasatama
  10. PT. Megasurya Mas
  11. PT. Mikie Oleo Nabati Industri
  12. PT. Musim Mas
  13. PT. Sukajadi Sawit Mekar
  14. PT. Pacific Medan Industri
  15. PT. Permata Hijau Palm Oleo
  16. PT. Permata Hijau Sawit
  17. PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
  18. PT. Salim Ivomas Pratama
  19. PT. Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk.
  20. PT. Budi Nabati Perkasa
  21. PT. Tunas Baru Lampung, Tbk.
  22. PT. Multi Nabati Sulawesi
  23. PT. Multimas Nabati Asahan
  24. PT. Sinar Alam Permai
  25. PT. Wilmar Cahaya Indonesia
  26. PT. Wilmar Nabati Indonesia
  27. PT. Karyaindah Alam Sejahtera



(irb/irb)

Hide Ads