Kasus dokter RSUD Dompu yang memulangkan paksa pasien bernama Sumiati (48) berlanjut. Pihak Sumiati mengancam akan menggugat dokter saraf bernama Arif tersebut pada manajemen rumah sakit. Gugatan itu akan dilakukan jika tidak ada itikad baik dari dokter yang bersangkutan untuk meminta maaf sekaligus mengklarifikasi perbuatannya.
"Nanti saya akan ajukan gugatan ke manajemen rumah sakit melalui direkturnya jika tidak ada itikad baik untuk menemui kami. Ya seperti minta maaf dan klarifikasi kepada kami. Kalau tidak ditangani dengan serius oleh pihak rumah sakit, maka saya akan gugat," kata suami Sumiati, Dedi Arsik pada detikBali, Kamis (13/10/2022).
Dedi mengungkapkan, langkah gugatannya itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dalam UU tersebut terdapat pasal 32 yang menyebutkan 18 hak pasien dan keluarga.
"Di dalam UU 44 itu tidak hanya tentang hak pasien tapi juga tentang keluarga pasien. Pasien memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien. Pasien memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi," tegas Dedi.
Dedi mengaku sampai saat ini dirinya tidak pernah mendapatkan panggilan terkait klarifikasi baik dari pihak rumah sakit maupun dari dokter yang bersangkutan.
"Sampai sekarang saya tidak pernah dihubungi tentang masalah ini, baik dari dokter maupun dari pihak rumah sakit sejak istri saya dipulangkan paksa. Kemungkinan rumah sakit juga sedang menunggu dokternya," tuturnya.
Lebih jauh Dedi menegaskan, poin yang akan digugatnya nanti yakni tentang pemulangan paksa istrinya serta tidak adanya upaya dari pihak rumah sakit untuk memanggil dan meminta klarifikasi dari dokter terkait. Gugatannya itu akan disampaikan kepada organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) daerah hingga IDI Pusat.
"Gugatan saya nanti itu tentang pemulangan paksa pasien istri saya, padahal saya meminta untuk dirawat sehari lagi. Kemudian mendesak pihak rumah sakit kenapa tidak mengambil tindakan terhadap dokter yang nyata-nyata meninggalkan tugas tanpa izin," tegasnya.
Selain itu, Dedi juga akan menggugat alasan dokter yang memulangkan secara paksa istrinya. Alasan itu tidak masuk akal dan tidak dapat diterima. Dia juga menduga adanya upaya promosi tempat praktek pribadi dokter pada pasien.
"Dokter itu melakukan pembohongan publik tentang alasan dokter bahwa pemulangan paksa itu karena kekhawatiran terjangkit penyakit lain karena di situ bekas ruangan isolasi Covid-19. Kemudian ada indikasi bahwa dokter tersebut memanfaatkan pasien untuk promosi tempat praktek nya karena sempat ada ajakan kepada istri saya untuk berobat pada tempat praktiknya," tuturnya.
Sementara itu, pihak rumah sakit melalui Kabag Humas dan Pemasaran, Muhammad Iradat yang coba dikonfirmasi oleh detikBali belum memberikan tanggapan terkait kelanjutan kasus dokter tersebut.
Selain itu, dokter yang bersangkutan juga tidak merespon upaya konfirmasi baik melalui WhatsApp maupun telepon selulernya.
Baca selengkapnya di halaman berikut
(hsa/dpra)