Dua orang bandar narkoba berinisial AS (34) asal Kelurahan Babakan, Cakranegara, dan AZ (35) asal Kelurahan Turide, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, ternyata jaringan pengedar sabu antar provinsi.
Kedua pelaku yang diamankan polisi di salah satu kamar kos-kosan wilayah Kelurahan Babakan, Kecamatan Cakranegara , Selasa (4/10/2022) sore sekitar pukul 17.00 Wta, uitu rupanya mendapat kiriman sabu dari Kota Batam.
"Otaknya ini adalah pelaku AS. Pada intinya kami akan dalami asal-usul barang yang diterima AS dari Kota Batam ini," ujar Wakapolres Kota Mataram AKBP Syarif Hidayat, Rabu siang (5/10/2022), saat konferensi pers di Mako Polres Kota Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku AS merupakan residivis yang dibekuk Polresta Mataram sekitar tahun 2016 lalu. Pada kasus saat ini AS berperan sebagai kurir sabu di tiga kabupaten Pulau Lombok.
"AS inilah yang pesan barang dari Batam, kemudian diedarkan di tiga wilayah, baik Kota Mataram, Lombok Tengah, dan Lombok Timur," katanya.
Dalam satu kali kiriman, AS mendapatkan keuntungan dalam bentuk sabu dari bandar di Kota Batam. Dari 100 gram atau 1 ons sabu yang diterima AS, diongkosi sabu seberat 15 gram untuk diedarkan.
"Dalam 1 ons, AS tidak diupah uang, tapi diupah sabu. Jadi upah sabu inilah yang diedarkan oleh AS ke pembeli melalui pemesanan telepon seluler," kata Syarif.
Polresta Mataram masih mendalami siapa pengedar di balik peran AS yang menjadi tujuan pengiriman barang haram itu ke Kota Mataram. "Memang pengakuan AS ini statusnya kurir. Selain melayani pembeli, dia juga sebagai penerima kiriman barang via jalur darat," kata Syarif.
Dari kedua pelaku AS dan AZ polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 plastik bening berukuran besar berisikan 2 klip dan berisi 4 poket sabu siap edar dengan total sabu seberat 15,02 gram.
Selain itu, barang bukti lain berupa satu unit alat hisap sabu dan dua alat komunikasi handphone android merek vivo dan nokia beserta uang tunai Rp 110.000, serta dua unit motor King dan Mio.
"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114, 112 dan 127 UI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Syarif.
(irb/dpra)