Seorang kakek asal Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, inisial S alias Adi Jabut (45) dibekuk polisi. Kakek bercucu satu itu dibekuk setelah menggondol handphone jenis Pocco M3 Pro milik RH (38) asal Narmada, Lombok Barat.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengungkap pelaku sempat menggadaikan HP curian tersebut. Hasilnya digunakan untuk membeli minuman beralkohol jenis tuak dan kebutuhan cucunya.
"Pelaku merupakan residivis kasus perjudian atau pasal 303 KUHP tahun 2020 lalu. Kita amankan tanggal 2 September kemarin di rumahnya," kata Nasrullah di Mapolsek Sandubaya, Kamis (22/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasrullah menjelaskan, pelaku mencuri HP korban yang ditinggal di depan Toko Alam Raya Semesta Jalan Sandubaya. "Modus korban ini melihat handphone korban ditinggal langsung diambil. Korban rugi Rp 3,8 juta," katanya.
Menurut Nasrullah, polisi mengidentifikasi pelaku setelah menemukan HP milik korban dari pembeli asal Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Pelaku pun sempat buron 4 bulan sebelum akhirnya diamankan di rumahnya.
"Kita berhasil identifikasi pelaku dari handphone yang dibeli oleh warga," kata Nasrullah.
Sementara itu, S alias Adi Jabut mengakui uang senilai Rp 1,8 juta dari hasil menjual HP curian itu dia gunakan untuk membeli tuak di salah satu kafe di Mataram. Selain itu, ia juga menggunakan uang itu untuk keperluan sehari-hari dan kebutuhan sang cucu.
"HP itu saya mungut di depan toko. Karena tidak ada pemiliknya saya gadai ke pegadaian," kata Adi Jabut.
"Kasi menantu juga. Sisanya pakai mabuk minum tuak di kafe," katanya.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkot itu mengaku terpaksa mencuri lantaran penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Biasa dapat untung Rp 50 ribu sehari. Itu dari sisa nyetor ke pemilik mobil. Saya juga kasih anak dan menantu sama cucu saya," kata Adi Jabut.
Kini Adi Jabut ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan diancam pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sebelumnya, Adi Jabut juga pernah ditahan terkait kasus perjudian dan dibui selama 4 bulan di Kota Mataram.
(iws/iws)