Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Lombok Tengah Ida Wahyuni Sahabudin mengklaim tidak pernah berniat menipu IP perihal pembelian tiket MotoGP Mandalika senilai Rp 66 juta. Dia hanya membantu IP membeli tiket tersebut pada Sabtu (19/3/2022) tanpa mengambil keuntungan.
"Saya satu rupiah pun tidak dapat untung. Murni bantu dia (IP)," kata Ida kepada detikBali melalui WhatsApp, Kamis (15/9/2022).
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat menetapkan Ida Wahyuni sebagai tersangka penipuan tiket MotoGP Mandalika. Ida menipu IP yang hendak menonton seri kedua MotoGP dengan menjual tiket kategori premiere class.
Polisi menjerat Ida dengan Pasal 387 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara. Meski menjadi tersangka, Ida Wahyuni tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
Menurut Ida, tak ada niat baik dari IP untuk menyelesaikan masalah tersebut. IP justru menyindir Ida dengan membuat story di akun Instagramnya. "Kasus ini pastilah saya hadapi," ujarnya.
Ida memiliki itikad baik untuk mengembalikan sisa uang pembelian tiket yang dibatalkan oleh IP sebesar Rp 18 juta. Ia pun siap mengklarifikasi ke Polda NTB. "Jika merasa dirugikan, kami akan kembalikan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ida membantah jika ia disebut sebagai agen tiket MotoGP "Saya tidak jualan tiket, hanya bantu carikan dia (IP) tiket," katanya.
(gsp/gsp)