Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap ratusan kasus dengan ratusan orang tersangka pada operasi Jaran Rinjani 2022. Adapun berbagai barang bukti yang diamankan polisi, termasuk di antaranya senjata api (senpi) rakitan.
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto menyebut operasi tersebut telah berlangsung sejak 29 Agustus hingga 11 September 2022. Adapun ratusan orang tersangka yang ditangkap terkait kasus pencurian dengan pemberatan hingga pencrian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka diamankan di 10 kabupaten/kota di Provinsi NTB.
"Dari 363 tersangka ini berasal dari 275 laporan. Kita amankan meliputi tindak pidana yang sering kita sebut 3C, yaitu pencurian dengan pemberatan, dengan kekerasan dan curanmor," kata Djoko dalam keterangan pers di Lapangan Polda NTB, Rabu (14/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka ini, kata Djoko, diancam beberapa pasal sesuai tipe kejahatan yang mereka lakukan. Ada yang diancam pasal 362 KUHP pencurian biasa. Kemudian pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan.
"Ada juga yang diancam pasal pertolongan jahat atau healing yaitu pasal 480 KUHP," kata Djoko.
Ada barang bukti yang diamankan polisi dari 363 tersangka itu di antaranya senjata api (senpi) rakitan. Senpi tersebut memiliki 7 butir amunisi kaliber 3,8 digunakan salah satu pelaku untuk melancarkan aksinya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti parang, tang, linggis, mesin bor, mesin gerinda, obeng, dan beberapa anak kunci yang digunakan para tersangka beraksi.
Berikutnya 38 unit sepeda motor, 6 STNK, 109 HP berbagai, 4 laptop, 6 TV, dan 5 mesin grinder kopi. Kemudian 3 unit kamera digital, 4 kompor gas, 2 sepeda, 35 tabung gas, 1 buah air conditioner (AC), 1 rice cooker, 84 rokok, 3 kipas angin, 1 set alat pancing, 1 mesin heler penggiling padi, dan 3 untuk mesin air.
"Barang bukti tersebut digunakan para pelaku untuk melancarkan kejahatannya di wilayah Pulau Lombok dan Sumbawa," kata Djoko.
(iws/iws)