Pelapor kasus pembakaran kitab tafsir Al Quran di Lombok Tengah, NTB, mempertanyakan penetapan terhadap satu tersangka. Padahal, kepolisian sebelumnya menangkap tiga orang terkait kasus tersebut. Adapun satu orang yang sudah menjadi tersangka yakni SH (40). Sedangkan dua rekannya F (41) dan MS (48) sejauh ini masih berstatus saksi.
Juru bicara pelapor TGH Habib Ziadi Thohir, Muhir menjelaskan pihaknya melaporkan tiga orang terkait pembakaran kitab tafsir Al Quran ke SPKT Polres Lombok Tengah, Rabu (7/9/2022). Selain tiga orang terlapor, 1 orang kameramen atau perekam video aksi pembakaran dua kitab tafsir itu juga turut dilaporkan.
"Yang jelas kemarin kita laporkan pemilik akun Youtobe dan orang-orang di video tersebut. Memang terlihat 3 orang yang turut serta membantu dalam pembakaran termasuk juga kameramennya. Kalau dihitung sekitar 4 orang jadinya," kata Muhir kepada detikBali, Sabtu (10/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhir menyebut pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan Unit Reskrim Polres Lombok Tengah hanya menetapkan 1 orang tersangka pembakar kitab tafsir tersebut. "Kabarnya masih didalami oleh Polres Lombok Tengah terkait pasal yang mau diterapkan kepada tiga orang terlapor pembakaran dua kitab tafsir itu," kata Muhir
Muhir menambahkan, pihaknya akan mendatangi Polres Lombok Tengah siang ini. Ia bakal mempertanyakan alasan polisi hanya menetapkan 1 tersangka dalam kasus pembakaran dua kitab tafsir tersebut.
"Nanti saya tanyakan dulu biar tidak salah-salah. Siang ini kita akan Polres Lombok Tengah," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama menjelaskan alasan kepolisian baru menetapan 1 orang tersangka. Menurutnya, sejauh ini hanya SH yang diduga membuat dan menyebarkan konten pembakaran dua kitab tafsir tersebut.
"Karena dari hasil pemeriksaan. Hanya dia (SH) sendiri yang membuat konten. Baru kemudian diunggah ke Youtube," kata Redho.
Adapun dua orang lainnya masih berstatus sebagai saksi, yakni inisial F dan MS. Keduanya dianggap hanya ikut di dalam video dan tidak memiliki peran dalam membuat maupun menyebarkan video pembakaran tafsir Al Quran tersebut.
"Yang dua orang masih saksi. Untuk tersangka baru ada atau tidak belum bisa kita berspekulasi ya," kata Redho.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang pria di Lombok Tengah, NTB, yakni pria inisial SH (40), F (41) dan MS (48) diamankan pada Rabu malam (7/9/2022) sekitar pukul 18.00 Wita. Mereka ditangkap lantaran diduga membakar dua kitab tafsir Al Quran berjudul Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Risalah Qusyairiyah. Aksi pembakaran buku tersebut dijadikan video, kemudian diunggah ke kanal Youtube Habib Fitra.
Setalah diamankan, tersangka SH ternyata masih sempat membuat konten video terkait proses penangkapan dirinya. SH bahkan meng-upload konten video tersebut di mushola Mapolres Lombok Tengah, Kamis (8/9/2022).
"Konten itu dibuat setelah kita amankan, dibuat di mushola Polres. Tapi sekarang kita sudah tetapkan tersangka, jadi handphone-nya kita sita," kata Redho.
(iws/iws)