Fakta baru kasus pembakaran dua kitab tafsir Al Quran berjudul Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Risalah Qusyairiyah terkuak. Setalah diamankan pada Rabu (8/9/2022) malam kemarin, tersangka SH bersama dua rekannya inisal F dan MS ternyata masih sempat membuat konten video terkait proses penangkapan dirinya. SH meng-upload konten video tersebut di mushola Mapolres Lombok Tengah, Kamis (8/9/2022).
"Iya benar. Dia buat konten setelah ditangkap. Jadi konten itu dibuat karena polisi belum melakukan penyitaan. Gelar perkaranya kan Kamis malam (8/9/2022) baru kita naikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama, di ruang kerjanya, Jumat (9/9/2022).
Adapun konten yang dibuat tersangka SH di mushola Mapolres Lombok Tengah adalah seputar proses penangkapan terhadap dirinya. Konten tersebut kemudian diunggah ke kanal Youtube SH bernama Habib Fitra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan pas polisi datang ke rumahnya itu dibuat konten juga, di-upload juga. Diunggah terus, dari pas didatangi rumahnya sama polisi," ujar Redho.
Redho menambahkan, saat ini tersangka SH sudah menjadi tersangka dan HP-nya juga disita. "Konten itu dibuat setelah kita amankan, dibuat di mushola Polres. Tapi sekarang kita sudah tetapkan tersangka, jadi handphone-nya kita sita," imbuh Redho.
Diberitakan sebelumnya, satu dari tiga orang pria yang diduga pelaku pembakaran kitab Tafsir Al Quran di Lombok Tengah, NTB, yakni pria inisial SH (40) ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua orang rekannya inisial F (41) dan MS (48) masih berstatus sebagai saksi. Ketiganya diamankan pada Rabu malam (7/9/2022) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kepolisian kini tengah mendalami konten-konten video yang diunggah oleh pelaku SH di media sosial. Di sisi lain, pihak kepolisian belum bisa memastikan akan menetapkan tersangka baru atau tidak dalam kasus pembakaran kitab tafsir Al Quran tersebut.
"Belum bisa kita spekulasi. Karena dari hasil pemeriksaan dia sendiri yang buat konten, yang upload ke Youtube," kata Redho.
Sementara itu, tersangka SH saat ini diamankan di rutan Kelas II Praya Lombok Tengah diancam pasal 45 ayat (2) Junto pasal 28 ayat (2) undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
(iws/iws)