6 Pengedar-Pemakai Sabu dan Pil Ekstasi Dibekuk Polisi di Mataram

6 Pengedar-Pemakai Sabu dan Pil Ekstasi Dibekuk Polisi di Mataram

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 02 Sep 2022 10:38 WIB
Polresta Mataram menangkap enam orang pelaku pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, Kamis (1/9/2022).
Polresta Mataram menangkap enam orang pelaku pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, Kamis (1/9/2022). Foto: Polresta Mataram
Mataram -

Enam orang pelaku pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di tiga lokasi di wilayah Kecamatan Cakranegara dan Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dibekuk polisi.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan keenam pengedar dan pemakai sabu dan pil ekstasi masing-masing inisial RH (40) asal Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah Lombok Tengah, R (41) dan S (34) asal Kelurahan Abiantubuh Baru, Kecamatan Sandubaya.

"Untuk tiga pelaku lainnya kita amankan dari pengembangan TKP I dan TKP II inisial FF (27) asal Jawa Barat tinggal Pagesangan Timur, IGB (26) dan IGM (22) asal Abiantubuh Baru, Kecamatan Sandubaya," jelas Yogi melalui sambungan telepon, Jumat (2/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yogi keenam pelaku ini diamankan di tiga TKP pada Kamis malam (1/9/2022) sekitar pukul pukul 19.30 Wita. Di TKP I tim opsnal mengamankan satu orang pelaku inisial RH. Di TKP kedua pelaku inisial R, S dan FF diamankan saat pesta sabu.

"Di TKP III ini di Kelurahan Abian Tubuh Baru Cakranegara. Tapi di TKP kedua itu kita amankan FF (perempuan) ini sedang menggunakan pil ekstasi. Dia kita tahu sebagai PS (partner song)," kata Yogi.

ADVERTISEMENT

Menurut Yogi masing-masing pelaku yang diamankan masih dilakukan pendalaman peran masing-masing pelaku. Selain itu keenam pelaku juga masih dalam proses tahap penyelidikan di Mapolresta Mataram.

"Masih kita dalami. Apakah ada residivis atau tidak. Yang jelas masih kita dalami ya," kata Yogi.

Adapun beberapa barang bukti di tiga TKP yang berhasil diamankan polisi berupa sabu seberat total 15,68 gram dan satu bungkus pil ekstasi atau inex warna coklat dengan logo Ferrari.

Selain itu beberapa handphone dan alat hisap sabu dan kendaraan keenam pelaku juga diamankan. Dari enam pelaku yang diamankan di 3 TKP tersebut diamankan uang sebesar Rp 6,8 juta.

"Hari ini mereka masih menjalani pemeriksaan, belum bisa diketahui terkait peran dan di mana mereka dapat barangnya. Mohon waktu," ujar Yogi.

Kini, keenam pelaku diancam pasal 112, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads