Pria di Lombok Ngaku Hasil Jualan Sabu Dipakai Beli Tanah Rp 240 Juta

Pria di Lombok Ngaku Hasil Jualan Sabu Dipakai Beli Tanah Rp 240 Juta

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 24 Agu 2022 14:31 WIB
Dua sindikat pengedar sabu diamankan polisi, Lombok Barat, NTB, Rabu (24/8/2022).
Dua sindikat pengedar sabu diamankan polisi, Lombok Barat, NTB, Rabu (24/8/2022). Foto: Ahmad Viqi/detikBali
Lombok Barat -

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi mengatakan, satu orang tersangka sindikat pengedar narkotika jenis sabu inisial S (43), mendapat untung cukup fantastis dari hasil penjualan sabu. Dalam setahun pelaku S mampu membeli tanah seluas 400 meter persegi (4 are) dari hasil penjualan sabu di Lombok Barat.

"Pelaku S ini memang sangat aktif mengedarkan sabu. Kami sudah dalami ternyata hasil jual sabu bisa beli tanah 4 are di Lombok Barat," kata Faisal kepada detikBali, Rabu (24/8/2022), di Mapolres Lombok Barat.

Menurut Faisal, S dan tersangka DZD (32) diamankan saat hendak transaksi. DZD merupakan pelanggan tersangka S yang diamankan di kediamannya, Dusun Perampuan, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Senin (22/8/2022) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia ini mau beli sabu di tersangka S seharga Rp 700 ribu. Jadi dia aktif juga mengedarkan karena sabu itu pesanan dari rekan DZD," kata Faisal.

Menurut keterangan S, dia sudah aktif mengedarkan sabu di wilayah Lombok Barat dengan harga beragam. Mulai dari Rp 250 ribu hingga jutaan rupiah kepada pemesan.

ADVERTISEMENT

"Selalu transaksi di jalan. Penerimaan dengan beli di jalan," kata S yang merupakan pekerja buruh harian lepas ini.

Menurut Faisal, uang sebesar Rp 90 juta dan tanah hasil penjualan sabu milik tersangka S akan disita sebagai barang bukti. Tanah itu berada di salah satu lokasi di Lombok Barat.

"Hasil penjualan tanah milik S ini patut diduga keras dari hasil penjualan sabu. Jadi kami akan amankan dulu, karena pelaku ini kan sudah punya sasaran yang jelas untuk mengedarkan," kata Faisal.

Terpisah, tersangka S mengatakan hasil penjualan sabu selama kurun waktu satu tahun lamanya mampu beli tanah seluas 400 meter persegi, seharga Rp 60 juta per 100 meter persegi (1 are). Bahkan, tanah hasil penjualan sabu itu tidak diketahui istri dan kedua anaknya.

"Biasa jual sabu untuk makan keluarga. Anak saya dua kan. Modalnya dulu jual tanah seperempat are (40 meter persegi). Dari uang itu untuk beli sabu di Desa Sukarara, Lombok Tengah," kata S.

S juga mengaku pertama kali aktif mengedarkan sabu dari ajakan rekan di Lombok Tengah. Namun setelah itu, dia mulai aktif mengedarkan sabu sendirian di wilayah Lombok Barat via online dan offline.

"Sendiri saya ngedar, bahkan anak istri tidak tahu. Uang hasil beli tanah itu juga mereka tidak tahu," kata S.

Selain S, tersangka DZD (32), juga memiliki dua orang anak. DZD mengaku hanya memesan sabu setelah diminta rekannya di Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

"Sabu itu teman saya yang pesan. Saya beli cuma Rp 700 ribu. Tidak pernah jual," kata DZD.

Kata DZD, dua klip sabu seharga Rp 700 ribu itu, satu klip sabu jatuh dipatok ayam di kediaman DZD. "Jatuh dipatok ayam. Saya kasi teman saya satu klip seharga Rp 400 ribu. Satu klip jatuh kan dipatok ayam. Keuntungan sabu itu hanya pakai beli rokok," terangnya.

Kini kedua pelaku S dan DZD ditetapkan menjadi tersangka pengedar sabu. Keduanya diancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, S dan DZD diancam pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.




(irb/irb)

Hide Ads