"Kasus ini belum selesai. Yang jelas ketiga tersangka ditahan selama 20 hari," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fadil Regan Wahid, Rabu (24/8/2022).
Ketiga tersangka kasus korupsi BLUD RSUD Praya yakni Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Tengah dr. Muzaki Langkir, Bendahara RSUD Praya Baiq Prapningdiah, dan Pejabat Pembuat Komitmen Adi Sasmita. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya sudah sempat diperiksa sebelumnya yakni pada April 2022.
Hasil pemeriksaan sementara, ditemukan dugaan kerugian negara dan markup harga pada anggaran BLUD RSUD Praya sekitar Rp 900 juta. Selain itu, ada juga pemotongan harga dalam pelaksanaan anggaran sekitar Rp 865 juta dan suap gratifikasi kepada para pejabat negara sekitar Rp 10 juta. Ada pun total kerugian sekitar Rp 1,77 miliar.
"Ada beberapa perbuatan melawan hukum dalam kasus ini antara lain adanya penyimpanan dalam pengelolaan barang dan jasa di RSUD Praya berupa mark up harga dan ada potongan yang dilakukan oleh pejabat rumah sakit (direktur) dan oleh pihak rekanan," kata Regan.
"Pasal yang disangkakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara," imbuh Regan.
Regan menjelaskan kasus dugaan gratifikasi BLUD donor darah di RSUD Praya Lombok Tengah tersebut telah bergulir sejak awal 2021 lalu. Kasus dugaan gratifikasi BLUD di RSUD ini pertama kali naik ke tingkat penyidikan pada awal September 2021 lalu.
Sebelumnya, pihak Kejari Lombok Tengah telah memeriksa sekitar 40 orang saksi termasuk Wakil Bupati Lombok Tengah. Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan beberapa jumlah kwitansi dan sejumlah uang.
Bupati dan Wakil Bupati Turut Terseret
Bupati Lombok Tengah dan Wakil Bupati Lombok Tengah turut terseret dalam kasus korupsi BLUD RSUD Praya tahun 2017-2020. Hal itu diungkap Direktur Utama RSUD Kabupaten Lombok Tengah dr. Muzaki Langkir selepas ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (24/8/2022).
Langkir menyebut ada juga aliran dana dugaan korupsi BLUD RSUD Praya ke Bupati Lombok Tengah dan Wakil Bupati Lombok Tengah.
"Dananya ada ke Bupati dan Wakil Bupati. Ada juga ke Kejaksaan Negeri Praya juga ada," kata Langkir sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, Rabu petang (24/8/2022) di Kejari Praya Lombok Tengah.
"Saya ada data, itu nanti itu ada nanti. Saya juga punya catatan. Pada saat pemutusan. Jumlahnya saya tidak sebutkan," kata Langkir.
(iws/iws)