Pria di Mataram Curi Motor untuk Bayar Utang-Beli Narkoba

Pria di Mataram Curi Motor untuk Bayar Utang-Beli Narkoba

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 09 Agu 2022 18:10 WIB
Pelaku curanmor di Kota Mataram, NTB, inisial INJ, dibekuk polisi, Selasa (9/8/2022).
Pelaku curanmor di Kota Mataram, NTB, inisial INJ, dibekuk polisi, Selasa (9/8/2022). Foto: Ahmad Viqi/detikBali
Mataram -

Pelaku curanmor (pencurian motor) inisial INJ (27), asal Lingkungan Sweta Barat, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB, nekat mencuri karena terlilit utang dan untuk membeli narkoba.

INJ mengatakan, sengaja mencuri motor milik korban Dewa Nyoman Supadaka (39), di Kelurahan Mayura pada Sabtu (6/8/2022), dengan alasan sebagai jaminan motor miliknya yang digadai.

"Jadi saya punya utang gadai motor saya Rp 1,5 juta. Niatnya mau pakai bayar utang itu," kata INJ di Mapolsek Sandubaya, Selasa (9/8/2022) sore, di depan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut INJ, motor rekannya tersebut belum sempat dijual karena sudah ketahuan terlebih dahulu oleh korban. Ia juga mengaku sudah menghubungi korban bahwa dirinya membawa kabur motor Honda Beat warna hitam nomor polisi DR 6492 EF tersebut.

"Motor saya sudah digadai di Kota Mataram. Jadi motor itu niatnya dijadikan sebagai tukar jaminan begitu, karena motor saya kan sudah saya gadai," terang INJ.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah menjelaskan, selain untuk menebus motor, pelaku diduga akan menjual motor tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu dan alkohol "Selain dalih tebus motornya yang digadai. Uang hasil penjualan motor, katanya juga akan digunakan judi dan beli sabu," ujar Nasrullah.

Lebih lanjut, Nasrullah juga telah berkoordinasi dengan Satreskoba Polresta Mataram untuk mendalami peran INJ yang diduga kerap mengonsumsi sabu di wilayah Cakranegara. "Memang motornya digadai Rp 1,5 juta di tempat gadai. Niatnya kalau tidak dijual motor itu, ya jadi jaminan," katanya.

Adapun kronologi curanmor, jelas Nasrullah, pelaku sengaja masuk ke rumah korban dengan membuka pintu rumah sekitar pukul 04.00 Wita. Setelah berhasil masuk ke rumah korban, pelaku membawa kabur motor korban yang diparkir di halaman. Keesokan harinya setelah mencuri motor tersebut, pelaku menelepon korban mengaku membawa motor tersebut.

INJ diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam bersama satu kunci sepeda motor dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, INJ kini diancam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara.




(irb/kws)

Hide Ads