Seorang pria berinisial INJ (27) asal Lingkungan Sweta Barat Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram dibekuk polisi karena membawa kabur sepeda motor pada Sabtu (6/8/2022 sekitar pukul 04.00 WITA lalu.
Pelaku INJ dibekuk usai mencuri sepeda motor milik Korban Dewa Nyoman Supadaka (39) yang merupakan rekannya sendiri dan masih satu Kelurahan di kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
"Jadi setelah bawa kabur motor korban. Pelaku ini sudah telepon ke korban kalau dia yang bawa kabur motornya," kata Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, Selasa sore (9/8/2022) saat konferensi pers di Mapolsek Sandubaya Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasrullah mengatakan, kendaraan merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DR-492 EF milik korban rupanya memang sering dipinjam oleh pelaku INJ.
Pada saat kejadian, pelaku INJ melihat kunci motor Honda Beat warna hitam itu terparkir di halaman rumah korban kemudian dibawa kabur.
"Korban sempat terbangun saat pelaku membuka gerbang rumah korban ini. Nah saat itu motornya sudah dibawa kabur," kata Nasrullah.
"Jadi korban sudah tahu siapa pelakunya karena sudah dikabarkan oleh pelaku dan langsung melaporkan ke Polsek Sandubaya," lanjut Nasrullah.
Tanpa butuh waktu lama, setelah mengetahui identitas pelaku, tim opsal Polsek Sandubaya langsung mendatangi pelaku INJ di Jalan Dewi Anjani Lingkungan Karang Lelede Kelurahan Sapta Marga Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
"Jadi pelaku sudah mengakui bahwa motor itu dia yang curi. Langsung kita amankan ke Mapolsek Sandubaya dan tetapkan tersangka," kata Nasrullah.
Kini tersangka INJ diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam bersama satu buah kunci sepeda motor.
Sedangka atas perbuatannya, INJ selain ditahan, ia juga dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara.
(dpra/dpra)