Pasutri di Mataram Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu

Pasutri di Mataram Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 05 Agu 2022 17:21 WIB
Para tersangka kasus narkotika jenis sabu dibekuk di Mapolresta Mataram, Jumat (5/8/2022).
Foto: Para tersangka kasus narkotika jenis sabu dibekuk di Mapolresta Mataram, Jumat (5/8/2022). Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Mataram dibekuk polisi saat transaksi sabu-sabu. Pasutri tersebut masing-masing berinisial MR (31) dan suami JH (34).

Kasat Resnarkoba Pokesta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan Pasutri ini dibekuk besama seorang rekannya yang merupakan pengedar sabu inisial AS (28), asal Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

"Ketiganya ini kita bekuk di sebuah rumah di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram. Jadi memang lokasi itu sering digunakan sebagai tempat transaksi ketiga pelaku," kata Yogi, dalam keterangan pers, Jumat (5/8/2022) di Mapolresta Mataram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yogi, suami dari MR inisial JH tersebut merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara karena masalah yang sama. Selain itu, rekan JH inisial AS juga merupakan residivis yang kerap edarkan sabu di Kota Mataram.

"Kita tangkap selesai dari penangkapan pertama pada Kamis (4/8) sekitar pukul 23.00 WITA. Jadi ketiganya sedang transaksi di situ," kata Yogi.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penggeledahan dari badan JH, AS dan MR ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 9,68 gram. Selain itu polisi juga mengamankan alat komunikasi beserta alat timbang sabu elektrik dan uang sebesar Rp 7,9 juta hasil penjualan sabu.

Untuk ketiga tersangka kini dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.




(kws/kws)

Hide Ads