Kakak-Adik di Lombok Barat Dibekuk Polisi Usai Beli Sabu

Kakak-Adik di Lombok Barat Dibekuk Polisi Usai Beli Sabu

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 05 Agu 2022 15:55 WIB
Dua bersaudara di Lombok Barat dibekuk karena memesan dan memakai sabu, Jumat (5/8/2022).
Foto: Dua bersaudara di Lombok Barat dibekuk karena memesan dan memakai sabu, Jumat (5/8/2022). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Dua bersaudara asal Dusun Batu Putih Utara, Desa Batu Kuta, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat insial AB (23) dan AS (29) dibekuk polisi. Mereka dibekuk usai AB mengambil sabu di salah satu pengedar di Kota Mataram, Kamis (4/8/2022).

"Jadi AS ini memberitahukan adiknya lokasi mengambil sabu. Dia bukan membimbing adiknya malah diajarkan dan dijerumuskan ke dalam peredaran barang terlarang," kata Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat, saat konferensi pers di Mapolres Kota Mataram, Jumat (5/8/2022).

Menurut keterangan Syarif, pelaku AB dibekuk di Jalan Batu Kuta Narmada. Sedangkan AS dibekuk di kediamannya. Keduanya dibekuk pada Kamis (4/8/2022) sekitar jam 17.00 WITA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi AB ini yang kita amankan dahulu. Kemudian mengarah ke AS. Kita juga amankan sabu seberat 1 gram yang sudah diterima oleh AB dari salah saru pengedar di Kota Mataram," katanya.

Menurut AB, dia membeli sabu usai mendapat kontak pengedar dari kakaknya inisial AS. "Saya diajakin kakak saya. Kemudian saya ambil di Mataram," kata AB yang baru lulus kuliah tersebut.

ADVERTISEMENT

Menurut AB, baru kali ini ia menggunakan sabu karena ajakan kakaknya. Selama ini dia pun memang belum pernah memesan sabu di pengedar di Kota Mataram. "Ya karena penasaran. Diajak juga," kata AB.

Di sisi lain, AS membantah telah mengajak AB menggunakan sabu. AS malah mengaku bahwa AB lah yang meminta kontak pengedar sabu tersebut.

"Jadi dia minta nomor orang itu untuk dipakai di tempat lain. Mungkin dia akan ambilin temannya sabu. Dia kan nanya dulu ke saya dimana beli sabunya," kata AS.

Mentan juara rider road race lokal kelas 115 cc itu pun mengaku telah lama menggunakan sabu di kediamannya. Dia hanya menggunakan sabu saat sedang penat.

"Saya tidak berniat jerumuskan adik saya untuk memakai sabu. Karena memang saya juga tidak tahu kalau dia makai sabu kan," kata AS.

Menurutnya, AS tidak pernah mengedarkan sabu. Bahkan, kata AS, istrinya pun tidak mengetahui dia menggunakan sabu di kediamannya. "Keluarga juga nggak tahu. Saya sekarang menyesal," ujarnya.

Kini kedua pelaku AB dan AS diamankan untuk dimintai keterangan lanjutan. AB dan AS pun dijerat pasal 112 undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.




(kws/kws)

Hide Ads