Tiga poin bantahan pihak Imigrasi Kelas I Mataram soal adanya dugaan praktik percaloan di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram yang ada di ULP Lombok Timur berbuntut panjang. Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB Arya Wiguna mengatakan pihaknya akan menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP) sesuai hasil investigasi dugaan adanya praktik percaloan di ULP Lombok Timur ke Kementrian Hukum dan HAM RI.
Arya mengatakan LHP itu akan segera dituntaskan sesuai hasil temuan enam poin utama dugaan adanya maladministrasi dan praktik percaloan pembuatan M-Paspor di ULP Lombok Timur.
"Harusnya Imigrasi Mataram berterima kasih dan segera melakukan evaluasi. Maksud kami bukan mau menjatuhkan institusi negara tapi mau menjaga marwah insitusi Imigrasi," kata Arya Wiguna, usai ditemui detikBali di Mataram, Kamis sore (5/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arya, LHP tersebut akan disusun terlebih dahulu untuk segera dikoordinasikan dengan Ombudsman RI. Setelah itu barulah dikirim ke Dirjen Imigrasi sesuai fakta-fakta temuan dugaan percaloan di ULP Lombok Timur.
"Kami tinggal selesaikan LHP-nya. Kita di sini tidak saling berbalas pantun. Ini adalah catatan penting kita. Kami akan informasikan ke Jakarta baru komunikasi nanti ke Dirjen Imigrasi soal temuan kami ini jika Imigrasi tidak merespon baik," katanya.
Menurutnya, bukan tidak mungkin apa yang menjadi temuan hasil investigasi soal dugaan praktik percaloan pembuatan M-Paspor tersebut masuk ke ranah pungli. Sehingga, nantinya kasus tersebut bisa saja diusut oleh aparat penegak hukum (APH).
"Memang kami di Ombudsman susuai Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tidak bersinggungan dengan Tipikor. Hanya bersinggungan dalam praktik maladministrasi untuk layanan di masyarakat," katanya.
(iws/iws)