Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mataram I Made Surya Artha membantah dugaan praktik percaloan pembuatan paspor di Unit Layanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram, Kota Selong, Kabupaten Lombok Timur, NTB. Menurut nya, tiga poin yang dituduhkan dalam temuan investigasi Ombudsman NTB di ULP Lombok Timur, pada rentan Juni-Juli 2022, tidak benar.
"Poin pertama, tidak ada pelayanan pembuatan M-Paspor yang tidak melalui wawancara dan foto. Semua pelayanan paspor di mana pun wajib melalui pengambilan foto biometrik, sidik jari, dan wawancara. Kami tegaskan itu tidak benar," katanya di Mataram, Rabu (3/8/2022).
Pihak Imigrasi Kelas I Mataram juga membantah adanya pengurusan visa umroh, ziarah, dan wisata yang diterbitkan di Kantor ULP Lombok Timur. Made mengklarifikasi bahwa pembuatan visa tersebut bukan domain imigrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembuatan visa itu adalah domain dari kedutaan negara tujuan. Misalkan akan berkunjung ke kota Mekkah, maka yang punya domain mengurus itu adalah kedutaan Arab Saudi. Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan kantor Imigrasi," katanya.
Made juga membantah dugaan permohonan M-Paspor di ULP Lombok Timur di luar jam kerja imigrasi. Ia mengaku semua layanan pembuatan M-Paspor sudah sesuai prosedur.
"Jadi mekanisme layanan M-Paspor di ULP Lombok Timur itu ada kuota 80 layanan per hari, sementara Imigrasi Mataram 150 per hari. Kami juga telah menyediakan work in bagi kaum disabilitas kategori ramah HAM dan lansia anak di bawah dua tahun," katanya.
Dijelaskannya, layanan M-Paspor dan paspor elektronik adalah hal berbeda. Jadi, ULP Lombok Timur juga tidak melayani elektronik paspor, hanya melayani pembuatan M-Paspor bagi masyarakat.
"Memang benar ada keterlambatan pemberian M-Paspor, karena jumlah pemohon yang meningkat, bukan di NTB saja. Apa hasil temuan Ombudsman NTB itu ada yang benar, ada yang tidak," katanya.
Imigrasi Kelas I Mataram disebut sudah memberikan kanal pengaduan layanan yang dapat menyampaikan segala keluhan si pemohon M-Paspor. "Jadi, dugaan praktik percaloan atau maladministrasi di luar jam kerja dan dugaan diskriminasi layanan di ULP Lombok Timur tidak benar. Tidak ada diskriminasi layanan di ULP Lombok Timur dan Sumbawa, baik untuk perempuan dan laki-laki," katanya.
Salah satu pemohon M-Paspor asal Dusun Lemer, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat Awaludin (26), mengaku pembuatan M-Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram bisa sampai berjam-jam lamanya. "Saya sudah ambil nomor antrean tadi pukul 08.00 Wita, sampai pukul 14.00 Wita, kami belum dipanggil," katanya kepada detikBali.
Awaludin mengaku biaya pembuatan M-Paspor sesuai informasi yang diterima akan dibayar melalui Indomaret sebesar Rp 350 ribu bukan Rp 2,5 juta. "Infonya segitu. Cuma lama antre kan. Ini saja sudah dua hari bolak-balik. Kemarin sudah datang, tapi tidak dapat layanan karena antrean di atas nomor 100," pungkas pria yang akan berangkat ke Malaysia tersebut.
(irb/iws)