Ombudsman Minta Imigrasi Evaluasi Dugaan Percaloan di ULP Lombok

Ombudsman Minta Imigrasi Evaluasi Dugaan Percaloan di ULP Lombok

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 04 Agu 2022 19:03 WIB
Asisten Bidang Penanganan Pelaporan Ombudsman NTB Sahabudin.
Asisten Bidang Penanganan Pelaporan Ombudsman NTB Sahabudin. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Asisten Bidang Penanganan Pelaporan Ombudsman Nusa Tenggara Barat (NTB) Sahabudin meminta Kepala Imigrasi Kelas I Mataram untuk segera melakukan evaluasi terkait temuan dugaan percaloan pembuatan M-Paspor di Kantor ULP Lombok Timur. Berdasarkan hasil investigasi, dugaan percaloan itu terjadi pada periode Juni-Juli 2022.

"Kami menyampaikan ke pihak Imigrasi Kelas I Mataram bahwa tidak perlu kita saling debat dan saling bantah. Karena ini peringatan dini dari kami. Karena itu seusai temuan investigasi Ombudsman NTB secara tertutup," kata Sahab di Mataram, Kamis (4/8/2022).

Sahab mengatakan, Ombudsman NTB tidak mengada-ada soal enam poin hasil temuan investigasi dugaan percaloan di ULP Lombok Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enam poin temuan hasil investigasi tersebut antara lain: pertama, ULP diduga melakukan diskriminasi layanan kepada pemohon M-Paspor melalui calo. Melalui jasa calo tersebut, pemohon M-Paspor tidak perlu antre dan dapat langsung melakukan pengambilan foto, sidik jari, tanpa melalui wawancara.

Kedua, kata Sahab, ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Kelas I Mataram di ULP Lombok Timur terkait praktik percaloan yang memberikan kemudahan dalam pelayanan M-Paspor.

ADVERTISEMENT

"Yang mana pemohon yang membayar biaya sebesar Rp 2.500.000 kepada calo memperoleh layanan lebih cepat tanpa harus mengikuti antrean," katanya.

Ketiga, adanya dugaan pengabaian kewajiban hukum di ULP Lombok Timur dengan membiarkan calo bergerak bebas dan menjalankan aksinya di lingkungan kantor Imigrasi.

"Kami juga temukan ada penyimpangan prosedur. Jadi permohonan M-Paspor melalui calo tanpa melalui wawancara, petugas tidak meminta syarat surat kuasa untuk pengambilan M-Paspor yang melalui calo," imbuhnya.

Poin kelima dan keenam, Ombudsman NTB menemukan banyak petugas Imigrasi Kelas I Mataram di ULP Lombok Timur melakukan perbuatan tidak patut. Pasalnya, petugas melakukan pelayanan sebelum jam kerja.

"Selain itu ada penundaan berlarut untuk penerbitan M-Paspor melebihi jangka waktu dengan alasan ketersediaan blangko dan gangguan sistem," kata Sahab.

Menurut Sahab, seharusnya pihak Imigrasi Kelas I Mataram tidak memberikan pernyataan yang mengaburkan fakta temuan Ombudsman NTB di ULP Lombok Timur.

"Seolah-olah mereka tidak menerima apa yang kami sampaikan. Seharusnya pejabat Imigrasi melakukan skrining validasi apa saja yang ditemukan di ULP Lombok Timur bukan malah mengaburkan fakta. Kami siap memberikan data itu kepada pimpinan Imigrasi," kata Sahab.

"Kami juga sudah minta Ombudsman RI bersurat ke Kemenkumham dan Kepala Divisi Imigrasi untuk melakukan evaluasi super visi. Bukan malah kita saling bantah-bantahan apa hasil temuan kami," ujar Sahab.

Sebelumnya, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mataram I Made Surya Artha membantah 3 poin adanya dugaan praktik percaloan yang terjadi di Unit Layanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram yang berada di Kota Selong Kabupaten Lombok Timur, NTB.

Poin pertama yang dibantah Made ialah tidak ada pelayanan pembuatan paspor yang tidak melalui wawancara dan foto. Semua pelayanan paspor di mana pun wajib melalui ada pengambilan foto biometrik sidik jari dan wawancara.

Selain itu, kata Made, pihak Imigrasi Kelas I Mataram juga membantah adanya pengurusan visa umroh, ziarah dan wisata yang diterbitkan di Kantor ULP Lombok Timur.

Made juga membantah dugaan permohonan M-Paspor di ULP Lombok Timur di luar jam yang ditentukan oleh pihak Imigrasi. Layanan pembuatan M-Paspor, kata Made, sudah sesuai prosedur setelah launching tanggal 26 Januari 2022 lalu.




(iws/iws)

Hide Ads