"Kesannya di masyarakat itu kan ITDC ini tidak mau buka data lahan. Nah, sekarang kehadiran kami, ingin PT ITDC membuka data lahan ini," kata Syamsudin, usai rapat koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi percepatan penyelesaian ganti rugi pembebasan lahan di KEK Mandalika di Kantor Gubernur NTB, Kamis (7/7/2022) siang.
Menurut Syamsudin, Kemenko Polhukam akan berada di satu kaki soal data lahan sengketa KEK Mandalika. Setelah melalui dua kali rapat tanggal 3 Juni 2022 di Kantor Bupati Lombok Tengah dan 4 Juni 2022 di Hotel Jayakarta Lombok Barat, pihaknya akan mengundang PT ITDC untuk membuka data lahan di Jakarta.
"Iya kami akan mengundang pihak ITDC, apa mau membuka data terkait pengadaan lahan di Mandalika. Supaya nanti clear, jangan sampai kesannya selama ini ITDC itu menutup-nutupi data lahan di Mandalika," katanya.
Selain itu, Kemenko Polhukam juga akan membuka data mana saja titik-titik lahan KEK Mandalika yang belum diselesaikan. Pasalnya, dari data yang diklaim masyarakat, kata dia, sekitar 300 hektare dari 1.037 hektare lahan di KEK Mandalika belum diselesaikan.
"Informasi ada sekitar 300 hektare belum diselesaikan. Itu klaim dari masyarakat. Dari 300 itu sekitar 200 pemilik lahan," katanya,
Dari pertemuan hari ini, ujar Syamsudin, pihaknya telah meminta data kepada masyarakat pengklaim lahan di tengah lahan KEK Mandalika untuk coba dicocokkan dengan data lahan yang dipegang PT ITDC.
"Jadi mana yang sudah sesuai dengan dokumen. Maka dokumen ini kami akan bawa ke Jakarta nanti pada saat rapat dengan pihak ITDC, kami ingin data itu sama-sama dibuka," kata lebih lanjut.
Menurutnya, data lahan KEK Mandalika bukan kewenangan satgas percepatan penyelesaian sengketa lahan. Sehingga, Kemenko Polhukam RI akan membantu PT ITDC, warga, dan satgas untuk menyisir mana lahan yang sudah sesuai dengan dokumen.
"Bukan hanya satgas saja. Kami membantu kerjanya satgas untuk menyelesaikan semuanya. Itu saja," katanya.
Syamsudin berharap persoalan pengadaan tanah di KEK Mandalika diharapkan bisa selesai secepatnya dan tidak berlarut-larut. Untuk itu, melalui verifikasi semua dokumen yang ada, warga sebagai pengklaim lahan dan PT ITDC akan menyaksikan pencocokan itu.
"Kami undang, kami dihadirkan supaya apa, supaya masyarakat juga percaya. Bahwa verifikasi ini telah dan benar-benar dilakukan. Kami terus terang saja ingin menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan bijaksana," kata Syamsudin.
Dari informasi yang beredar pula, lanjut Syamsudin, banyak warga yang mengaku sengketa lahan antara warga dan PT ITDC dari tahun 2015 sampai sekarang proses pengadaan tanahnya bermasalah. "Untuk itu sekali lagi kehadiran kami, Kemenko Polhukam ke NTB ingin menyelesaikan persoalan secara adil. Bagaimana langkah-langkah dari satgas itu menyelesaikan persoalan pengadaan tanah Mandalika, kami harapkan penyelesaian kasus ini bisa diselesaikan, jangan sampai ini berlarut larut," katanya.
Kuasa hukum sembilan pemilik lahan sengketa di KEK Mandalika dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani melalui Konsultan Hukumnya Setia Dharma mengaku pihaknya meminta Kemenko Polhukam secara serius menangani laporan masyarakat ini. Sembilan pemilik lahan itu, antara lain Amaq Saepuddin, Fathur Rahman, Amaq Iwan, Iwan Dahlan, Senim, Samiun Siti Maryam Minem, H. Fathurrahman, dan Genep berada di area Sirkuit Mandalika. Adapun lahan sembilan warga itu memiliki luas area yang berbeda-beda.
"Sembilan warga ini meminta agar pemerintah memfasilitasi masalah pembayaran yang memang belum dibayar untuk memutus mata rantai masalah lahan di Mandalika. Karena masih ada warga yang bertahan di area Sirkuit Mandalika," kata Tia.
Data yang diterima detikBali dari LBH Madani, total luas lahan sembilan warga tersebut mencapai 9,156 hektare. Selain itu tertera hak warga pemilik lahan, seperti surat bermaterai dari kecamatan tahun 1960, surat kuasa, pipil garuda, foto lokasi tanah, dan SK.Gub 120-745 tentang perubahan SK.Gub nomor 120-614 tahun 2014 terkait proses pembayaran lahan yang belum dilakukan.
(irb/irb)