"Harusnya Pak Sekdanya tegas, Inspektoratnya sesuai rulenya. Kalau seperti ini tutup lubang satu buka lubang lainnya," ujarnya.
Di akhir sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim juga sempat menyindir para saksi yang seharusnya tidak ikut dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Tabanan.
"Makasih saksi ya. Yang sudah purna enak-enak tidur rumah jangan utak-atik anggaran lagi. Inspektorat sudah pindah hati-hati. BPK, urusan orang nggak usah ikut-ikut," ujar Hakim Wiguna berpesan.
Sebelumnya, sebanyak tujuh orang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang pemeriksaan saksi dengan Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Ketujuh saksi itu dihadirkan untuk mengejar peran dan keterlibatan mantan staf khusus bupati Tabanan periode 2014-2021 dalam kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Tabanan.
Adapun ketujuh saksi yang dihadirkan jaksa KPK, yakni Ketua Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Tabanan, I Nyoman Yasa; Direktur PT. Sastra Mas Estetika, I Wayan Suastama; Direktur CV. Adi Mas, I Gede Made Susanta;
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Nyoman Wirna Ariwangsa; Mantan Inspektur Daerah Tabanan periode 2014-2021, I Gede Urip Gunawan; Kepala Sub Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira, dan seorang rekanan (pihak swasta).
(nor/nor)