Eks Sekda Tabanan Ngaku Tak Tahu Soal Urus DID: Jaksa Nilai Janggal

Korupsi DID Tabanan

Eks Sekda Tabanan Ngaku Tak Tahu Soal Urus DID: Jaksa Nilai Janggal

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 24 Jun 2022 20:50 WIB
Suasana sidang pemeriksaan saksi dari pihak swasta dalam perkara suap pengurusan DID Tabanan tahun anggaran 2018 dengan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/6/2022).
Suasana sidang pemeriksaan saksi dari pihak swasta dalam perkara suap pengurusan DID Tabanan tahun anggaran 2018 dengan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/6/2022). Foto: Chairul Amri Simabur
Denpasar -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa janggal terhadap keterangan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Nyoman Wirna Ariwangsa dalam sidang pemeriksaan saksi dengan Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja, Kamis (24/6/2022).

Kejanggalannya tersebut terkait pernyataan saksi Wirna Ariwangsa yang mengaku tidak mengetahui proses pengurusan DID secara langsung meski hadir dalam rapat pengarahan dari bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (Terdakwa dalam berkas terpisah).

Sebab selain sebagai Sekda, Wirna juga merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang punya tugas dalam penyusunan anggaran.



"Selaku Sekda dan Ketua TAPD semestinya mengetahui," ujar Jaksa.

Namun Wirna tetap mengaku tidak mengetahui proses pengusulan DID tersebut. Begitu juga dengan adanya proposal pengurusan DID dari Pemkab Tabanan.

"Saya tidak tahu proposal dari Pemda. Tidak melalui jalur saya," imbuhnya.

Meski mengaku tidak mengetahui proses pengurusan DID, Wirna mengatakan pernah mendapatkan arahan dari terdakwa Eka Wiryastuti saat menjabat sebagai Bupati Tabanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arahan itu disampaikan setelah Kabupaten Tabanan mengalami defisit sebesar Rp 40 miliar.

Terdakwa Dewa Wiratmaja disebut pergi ke Jakarta untuk mengupayakan DID sesuai usulan sebesar Rp 65 miliar.

Namun jumlah yang terealisasi hanya Rp 51 miliar sesuai keterangannya bahwa ia baru mengetahui setelah ada surat dari Kementerian Keuangan melalui Bakeuda.

Sebelumnya, sebanyak tujuh orang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang pemeriksaan saksi dengan Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Ketujuh saksi itu dihadirkan untuk mengejar peran dan keterlibatan mantan staf khusus bupati Tabanan periode 2014-2021 dalam kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Tabanan.

Adapun ketujuh saksi yang dihadirkan jaksa KPK, yakni Ketua Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Tabanan, I Nyoman Yasa; Direktur PT. Sastra Mas Estetika, I Wayan Suastama; Direktur CV. Adi Mas, I Gede Made Susanta; Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Nyoman Wirna Ariwangsa; Mantan Inspektur Daerah Tabanan periode 2014-2021, I Gede Urip Gunawan; Kepala Sub Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira, dan seorang rekanan (pihak swasta).




(nor/nor)

Hide Ads