Terduga Pemerkosa Mahasiswi Bekerja di STKIP Bima 10 Tahun

Kekerasan Seksual di Kampus

Terduga Pemerkosa Mahasiswi Bekerja di STKIP Bima 10 Tahun

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 17 Jun 2022 12:03 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi - FIR (36), terduga pelaku pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial PH (21), ternyata sudah menjadi staf di Kampus STKIP Bima selama 10 tahun. (Foto: agung pambudhy)
Bima -

FIR (36), terduga pelaku pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial PH (21), ternyata sudah menjadi staf di Kampus STKIP Bima selama 10 tahun. Terakhir ia bekerja sebagai staf perpustakaan di kampus tersebut.

"Benar sebagai staf yang ditugaskan di bagian perpustakaan," kata Wakil Ketua STKIP Bima, Herman, Jumat (17/6/2022).

Herman menambahkan, sebelum menjadi staf perpustakaan, FIR juga sempat bertugas di Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) STKIP Bima. Menurutnya, selama menjadi staf di STKIP Bima, FIR dikenal sebagai sosok yang cukup disiplin dalam bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya, (FIR bekerja) di bagian BAAK, tapi dimutasi di bagian perpustakaan. Selama bekerja, cukup disiplin dan juga rajin. Bahkan pengabdiannya sudah 10 tahun," imbuhnya.

Kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi STKIP Bima mengharuskan FIR berurusan dengan kepolisian dan terancam dipecat dari tempatnya bekerja. Kasus tersebut terkuak setelah korban PH melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Bima Kota pada 13 Juni 2022. PH menyebut FIR melakukan pemerkosaan terhadap dirinya usai mengikuti rapat kegiatan sosial yang diadakan di rumah FIR.

ADVERTISEMENT

Berangkat dari laporan tersebut, kepolisian mengantongi identitas pelaku dan melakukan penangkapan di kediamannya yang berada di Kecamatan Raba, Kota Bima, Rabu sore (15/6/2022). FIR ditangkap tanpa perlawanan.

Herman mengungkapkan, dirinya telah mengetahui kejadian tersebut dan telah mendapatkan kebenaran dari pelaku FIR sendiri. Untuk itu, pihak kampus dengan tegas akan memberhentikan FIR dalam waktu dua pekan ke depan.

"Kasus ini sudah menyangkut asusila dan amoral, maka pihak kampus tidak mentolerirnya," imbuh Herman.

Dijelaskan Herman, alasan kampus memberhentikan FIR adalah agar tidak ada kesan bahwa kampus menutup-nutupi kasus kekerasan seksual yang menimpa salah satu mahasiswinya. Selain itu, ia mengakui mendapat kecaman dan desakan dari luar kampus.

"Pemberhentian FIR secara resmi akan dilakukan paling lama dua minggu ke depan dan akan diputuskan secara internal kampus," tegas Herman.




(iws/iws)

Hide Ads