Diduga Perkosa Mahasiswi, Staf Kampus STKIP Bima Ditangkap

Diduga Perkosa Mahasiswi, Staf Kampus STKIP Bima Ditangkap

Faruk Nickyrawi - detikBali
Kamis, 16 Jun 2022 14:08 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi - Seorang staf kampus STKIP Bima ditangkap oleh tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota terkait kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. (Foto: agung pambudhy)
Bima -

Seorang staf kampus STKIP Bima ditangkap oleh tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 14.00 Wita. Pria berinisial FIR (36) itu ditangkap tanpa perlawanan setelah dikepung petugas. Ia diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi.

"Pelaku ditangkap di rumahnya dengan cara dikepung agar pelaku tak berusaha kabur. Kini sudah diamankan di Mapolres Bima Kota," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufri kepada detikBali, Kamis (16/6/2022).

Jufri mengungkapkan, pelapor atau korban berinisial PH (21) berstatus sebagai mahasiswi di STKIP Bima. Sementara, terlapor FIR merupakan staf di kampus yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan, penangkapan terhadap FIR dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dengan Nomor :ADUAN/K/454/VI/2022/NTB/ Res Bima Kota, Minggu tanggal 12 Juni 2022. Dari laporan itulah, polisi mengantongi identitas pelaku dan melakukan penangkapan di rumahnya yang berada di Kecamatan Raba, Kota Bima, Rabu sore kemarin.

Berdasarkan penyelidikan, rupanya kasus pemerkosaan yang menimpa mahasiswi inisial PH itu terjadi pada 1 Januari 2022 dan baru melapor ke polisi pada Senin (13/6/2022). Belum diketahui pasti kenapa korban baru melaporkan kejadian yang menimpanya itu.

ADVERTISEMENT

"Laporannya tanggal 13 Juni 2022, kejadian 1 Januari 2022, sekitar pukul 18.00 Wita di rumah pelaku. Pada saat laporan, korban tidak didampingi kuasa hukum akan tetapi akan ditunjuk PH (penasehat hukum) yang mendampinginya," imbuh Jufri.

Setelah diinterogasi oleh kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya telah memperkosa korban di rumahnya usai melakukan rapat kegiatan sosial.

"Dan pelaku mengakui perbuatannya," jelas Jufri.

Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Bima Kota dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi salah satu kampus di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga diperkosa oleh staf kampus insial FIR. Pemerkosaan tersebut terjadi usai korban dan pelaku mengikuti rapat kegiatan sosial yang diadakan di rumah pelaku.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads