Sebanyak dua orang yang diduga sebagai pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk kapal nelayan ditangkap oleh pihak Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali. Melalui penangkapan itu, polisi menyita sebanyak 57 drum yang berisi 11.400 liter solar.
Adapun kedua pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar untuk kapal nelayan tersebut bernama Syamsul Muhtadin (43) selaku pemilik gudang dan perahu serta Avent Yacob (30) sebagai sopir truk. Mereka berdua ditangkap pada Sabtu, (28/5/2022) lalu di Jalan Ketapang Muara, Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang yang berinisial AY dan SN yang sudah diamankan di sini," kata Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol Soelistijono saat konferensi pers di kantornya yang ada di dekat Pelabuhan Benoa, Kamis, (2/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soelistijono menuturkan, Ditpolairud Polda Bali awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi kapal nelayan di Kabupaten Jembrana.
Berdasarkan informasi itu, pihaknya kemudian membuntuti kedua pelaku saat membeli 12 drum BBM bersubsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
"Jadi setelah dibuntuti oleh anggota kita dari SPBN Pengambengan, didapat ada pengisian BBM di SPBN yang ada di Pengambengan itu sebanyak 12 drum. Kemudian diikuti oleh anggota yang sebetulnya (BBM) itu peruntukannya adalah untuk nelayan yang ada di Jembrana, namun pada waktu itu dibawa ke salah satu gudang," jelas Soelistijono.
Setelah dibuntuti hingga gudang, di sana polisi kembali menemukan penimbunan sebanyak 45 drum yang berisi solar bersubsidi. Mereka akhirnya langsung dilakukan penangkapan dan kini telah berstatus sebagai tersangka.
Polisi mengganjar kedua pelaku dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Mereka terancam mendapatkan pidana di atas enam tahun penjara.
(nor/nor)