Seorang Pengedar Sabu di Mataram Dibekuk Polisi

Seorang Pengedar Sabu di Mataram Dibekuk Polisi

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 01 Jun 2022 09:37 WIB
Terduga bernama IGN diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,30 gram bruto, hp, ATM, pipet modif serta uang tunai di Mataram.
Terduga bernama IGN diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,30 gram bruto, hp, ATM, pipet modif serta uang tunai. Foto: ist
Mataram -

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK memimpin penangkapan terhadap seorang terduga tindak pidana Narkotika di wilayah Abiantubuh Utara, Cakranegara, Kota Mataram, (30/5/2022).

Terduga bernama IGN, pria 22 tahun, alamat Cakeanegara, kota Mataram tersebut ditangkap atas hasil upaya penyelidikan tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram atas informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya tindak pidana narkotika di lingkungannya.

Usai Penangkapan Kasat Narkoba menyampaikan bahwa terduga telah diintai sebelumnya oleh petugas. Pada saat di lokasi tersebut tim mengamankan terduga dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan petugas lingkungan setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari penggeledahan diamankan barang bukti yang diduga sabu seberat 0,30 gram bruto, hp, ATM, pipet modif serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu," jelas Yogi.

Selanjutnya terduga akan diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik serta akan dilakukan tes urine terhadap terduga untuk memastikan apakah pengedar sekaligus pemakai ataukah salah satunya.

ADVERTISEMENT

Untuk pasal yang disangkakan 114, 112 dan atau 127 UU No 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Saat ini kami belum memperoleh hasil interogasi tim penyidik terhadap tersangka. Sehingga belum dapat kami jelaskan keterkaitan dengan bandar atau pengedar lainnya serta informasi lainnya yang kita butuhkan. Semoga dalam beberapa hari ke depan kami sudah dapat menjelaskan pada rekan-rekan wartawan,"pungkas Yogi.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads