Penyidik Polres Manggarai Barat sudah menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI guna meminta izin melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III DPR RI, Benny Harman yang dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap karyawan Resto Mai Cenggo di Labuan Bajo.
"Polres Mabar sudah bersurat minta ijin ke MKD untuk memeriksa BKH (Benny Kabur Harman Red). Suratnya sudah dikirim Senin (30/5/2022). Sesuai mekanisme harus izin MKD," kata Kapolres Manggarai Barat Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto melalui Kasi Humas, Kasi Humas, Iptu Eka yang dihubungi Selasa (31/5/2022).
Menurut Eka, Polres Mabar sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Benny Harman termasuk melakukan visum terhadap saksi korban, Ricardo T Cundawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan terhadap terlapor (Benny Harman) baru dapat dilakukan setelah penyidik mendapat ijin dari MKD DPR RI. Kasus yang mendapat perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat publik ini akan diusut tuntas oleh penyidik Polres Mabar secara profesional.
Seperti dilansir sebelumnya, Polres Mabar telah menerima laporan polisi yang dilaporkan Ricardo T Cundawan, korban penganiayaan Kamis (26/5/2022) pukul 11.10 WITA sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/134/V/2022/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT.
(nor/nor)