Polres Mabar Surati MKD DPR Minta Izin Periksa Benny Harman

Polres Mabar Surati MKD DPR Minta Izin Periksa Benny Harman

Djemi Amnifu - detikBali
Selasa, 31 Mei 2022 12:46 WIB
Rombongan Komisi III DPR seperti Benny K Harman, Masinton Pasaribu, Akbar Faizal, dan Abu Bakar Al Habsyi menyambangi Gedung KPK. Rombongan yang diterima Agus Rahardjo, Basaria Pandjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif itu tak hanya meninjau kondisi gedung baru, mereka juga meminta agar gedung baru tersebut tetap dinamai gedung KPK bukan Dwi Warna seperti yang diresmikan Presiden Jokowi 29 Desember 2015.
Benny K Harman (tengah). Foto: Hasan Al Habshy
Kupang -

Penyidik Polres Manggarai Barat sudah menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI guna meminta izin melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III DPR RI, Benny Harman yang dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap karyawan Resto Mai Cenggo di Labuan Bajo.

"Polres Mabar sudah bersurat minta ijin ke MKD untuk memeriksa BKH (Benny Kabur Harman Red). Suratnya sudah dikirim Senin (30/5/2022). Sesuai mekanisme harus izin MKD," kata Kapolres Manggarai Barat Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto melalui Kasi Humas, Kasi Humas, Iptu Eka yang dihubungi Selasa (31/5/2022).

Menurut Eka, Polres Mabar sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Benny Harman termasuk melakukan visum terhadap saksi korban, Ricardo T Cundawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan terhadap terlapor (Benny Harman) baru dapat dilakukan setelah penyidik mendapat ijin dari MKD DPR RI. Kasus yang mendapat perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat publik ini akan diusut tuntas oleh penyidik Polres Mabar secara profesional.

Seperti dilansir sebelumnya, Polres Mabar telah menerima laporan polisi yang dilaporkan Ricardo T Cundawan, korban penganiayaan Kamis (26/5/2022) pukul 11.10 WITA sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/134/V/2022/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT.




(nor/nor)

Hide Ads