Istri Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Kupang Ditahan, Ini Alasannya

Istri Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Kupang Ditahan, Ini Alasannya

Djemi Amnifu - detikBali
Jumat, 27 Mei 2022 19:45 WIB
Irawaty Astana Dewi alias Ira Ua yang merupakan istri pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kupang ditahan di ruang Tahti Polda NTT sejak Rabu (25/5/2022) malam.
Irawaty Astana Dewi alias Ira Ua yang merupakan istri pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kupang ditahan di ruang Tahti Polda NTT sejak Rabu (25/5/2022) malam. (Foto: Istimewa)
Kupang -

Ira Ua, tersangka kedua kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, NTT resmi ditahan penyidik Dit Reskrimum Polda NTT.

Ira Ua yang merupakan istri Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee, ditahan terhitung Rabu (25/5/2022) malam.

Penahanan ini dibenarkan Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy, SIK saat dikonfirmasi Rabu (25/5/2022) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Tersangka Ira) Sudah ditahan, untuk administrasi surat perintah penahanan (sprinhan) sementara disiapkan," tegasnya.

Pihak Ditreskrimum Polda NTT melayangkan panggilan kepada tersangka untuk diperiksa pada Selasa (24/5/2022).

ADVERTISEMENT

Namun, Ira Ua baru ke Polda NTT pada malam hari dan diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

Usai diperiksa, Ira Ua tidak diizinkan pulang dan masih diamankan di ruang Dit Reskrimum Polda NTT. Pemeriksaan pun dilanjutkan pada Rabu (25/5/2022).

Hingga pukul 23.00 WITA, tersangka Ira Ua masih diperiksa penyidik.

Pada awal Desember 2021 lalu, penyidik Polda NTT sudah terlebih dahulu menetapkan Randy Badjideh (suami Ira Ua) sebagai tersangka kasus pembunuhan ini.

Sementara sidang kelima pra peradilan atas penetapan Ira Ua sebagai tersangka digelar Kamis (19/5/2022) di Pengadilan Negeri Kupang.

Majelis hakim tunggal Derman P. Nababan dalam putusannya menjatuhkan putusan menolak seluruhnya permohonan pemohon dalam praperadilan atas penetapan Ira Ua alias Ira sebagai tersangka. Dengan demikian penetapan Ira Ua sebagai tersangka oleh Polda NTT adalah sah.

Alasan Penahanan

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy pun menyebutkan sejumlah alasan tersangka Ira Ua ditahan.

"Bahwa sesuai Surat Perintah Penangkapan nomor: SP- Kap/13/ V/2022/ Ditreskrimum Polda NTT, tanggal 25 Mei 2022 maka Penyidik/Penyidik Pembantu Ditreskrimum Polda NTT, menilai bahwa terhadap tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira dilakukan penahanan," jelas Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy, SIK, Kamis (26/5/2022).

"Tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHPidana Subs pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo pasal 80 Ayat (3) dan((4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 221 ayat (1) KUHPidana," ungkap Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy.

Alasan lainnya bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira di atas 5 tahun.

"Agar tidak melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatan lagi," tambah mantan Kapolres TTS ini. (*)




(iws/iws)

Hide Ads