Tak Terima Disalip, 2 Warga Mataram Aniaya Anggota Polisi

Tak Terima Disalip, 2 Warga Mataram Aniaya Anggota Polisi

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 25 Mei 2022 11:40 WIB
Terduga pelaku penganiayaan anggota Polda NTB dibekuk.
Terduga pelaku penganiayaan anggota Polda NTB dibekuk. Foto: Istimewa
Mataram -

Tak terima disalip oleh anggota Sabhara Kepolisian Daerah Provinsi NTB, dua remaja asal Kecamatan Sekarbela dan Ampenan Kota Mataram, memukul hidung korban hingga mengalami pendarahan.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban Bripda Ahmad Nawawi (21), melintas di wilayah Kampung Banjar, Kelurahan Banjar Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Selasa (24/5) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, anggota polisi menjadi korban kasus penganiayaan yang dilakukan oleh dua laki-laki berinisial SR (30), alamat Peresak Tempit, Ampenan, dan R (30), alamat di Lingkungan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban, kata Heri, saat kejadian melintas di Jalan Energi, Kampung Banjar Ampenan dengan menggunakan sepeda motor berboncengan dengan temannya. Saat di lokasi, korban menyalip sepeda motor lain yang dikendarai oleh dua laki-laki yang diduga dalam keadaan mabuk.

Tak terima disalip korban yang hampir keserempet, kedua pelaku langsung menghentikan korban. "Sambil memegang tangan korban, pelaku meninju muka korban bagian hidung hingga pendarahan," ujar Heri.

Selain ditinju, kepala korban juga sempat dibenturkan ke tembok. "Keduanya lalu kabur," ucap Heri.

Korban pun melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polresta Mataram. Usai melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, akhirnya polisi mengantongi identitas kedua pelaku.

"Selang beberapa waktu dari penyelidikan, tim ops mengamankan kedua pelaku di kediamannya masing-masing," ujar Heri.

Kapolresta menjelaskan, kasus ini akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, Polresta Mataram mengecam siapapun yang melakukan penganiayaan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku.

"Kasus ini harus dituntaskan sesuai hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera terhadap para pelaku penganiayaan. Sekarang keduanya sudah kami amankan dan tindak lanjut," pungkas Heri.




(irb/irb)

Hide Ads