Pemprov NTB Sambut Positif Arahan Jokowi Izinkan Lepas Masker

Pemprov NTB Sambut Positif Arahan Jokowi Izinkan Lepas Masker

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 18 Mei 2022 04:15 WIB
Presiden RI Ir Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo (Foto: Dok.Detikcom)
Mataram -

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) merespon positif arahan yang dikeluarkan Presiden Ir. Joko Widodo terkait pelonggaran penggunaan masker selama berkegiatan pada Selasa (17/5/2022) sore kemarin.

Kebijakan dan arahan Presiden Jokowi mengizinkan lepas masker itu mendapat respon positif dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB dr. Lalu Hamzi Fikri.

Menurutnya, kebijakan Presiden Jokowi tentunya didasari adanya tren kasus COVID-19 yang semakin terkendali di Indonesia. Kondisi itu kata Fikri juga dialami di Provinsi NTB pada umumnya.

"Kondisi di NTB terkendali. Tidak ada tren peningkatan kasus yang signifikan," kata Fikri, melalui sambungan telpon, Selasa malam (17/5/2022).

Berdasarkan data kasus yang dikeluarkan Dinas Kesehatan NTB melalui satuan tugas percepatan penangan pandemi COVID-19 melalui laman corona.ntbprov.go.id per tanggal 5 Mei 2022 jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 telah mencapai 35.950 orang.


Dari jumlah tersebut sebanyak 34.940 kasus sembuh, dan 998 kasus meninggal dunia. Sedangkan jumlah kasus masih terkonfirmasi positif COVID-19 di NTB berjumlah 12 orang.

Sementara itu cakupan vaksinasi dosis pertama telah mencapai 98,44 persen atau 3.849.671 orang di NTB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk dosis kedua capai 86,08 persen atau 3.366.335 orang. Sedangkan cakupan vaksinasi dosis ketiga atau booster baru mencapai 24,20 persen atau 946.366 orang.

"Jadi untuk pemakaian masker di area terbuka apalagi dengan menjaga jarak dan itu adalah tempat resiko rendah untuk tertular COVID-19 tentunya kita di NTB bisa menerapkan hal ini," kata Fikri.

Hal lain yang perlu diterapkan kata Fikri, yakni jika berkegiatan di ruangan tertutup. Jika berkegiatan di ruangan tertutup dengan ventilasi yang tidak bagus warga NTB tetap wajib menggunakan masker.

Selain itu, jika warga sedang berada di dalam transportasi publik seperti angkutan umum tetap menggunakan masker. "Tetap wajib masker," kata Fikri.

Selain itu, dia juga mengaku khusus untuk masyarakat yang rentan atau memiliki komorbid tetap disarankan menggunakan masker selama berkegiatan. Baik di ruang terbuka dan ruang tertutup.

"Masyarakat rentan atau memiliki komorbid intinya tetap disarankan menggunakan masker," pungkas Fikri.




(dpra/dpra)

Hide Ads