Polisi Mediasi Pelaku Pencurian Bra dengan Suami Korban

Polisi Mediasi Pelaku Pencurian Bra dengan Suami Korban

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 06 Mei 2022 12:00 WIB
Ilustrasi Pencurian Rumah
Ilustrasi (Edi Wahyono)
Lombok Timur -

Terduga pelaku pencurian bra MU (23), warga Loang Sorok, Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, diamankan Kepolisian Sektor Sikur pada Kamis (5/5/2022) kemarin. Polisi memutuskan memediasi MU dengan suami korban.

Mediasi akan dilakukan Jumat (6/5/2022) ini di Polsek Sikur Lombok Timur.

"Ya kita akan mediasi dulu," kata Kasi Humas Polres Lotim Iptu Nikolas Osman kepada tim detikBali, Jumat pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Kapolsek Sikur Iptu Dewa Astawa mengatakan terduga pelaku MU akan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Dewa mengatakan, awalnya terduga pelaku Mu diancam Pasal 364 KUHP terkait pencurian ringan yang hanya dapat didakwakan terhadap pencurian dengan harga barang yang dicuri tidak lebih dari nilai Rp 250,00 (dua ratus lima puluh ribu).

ADVERTISEMENT

"Karena menyerahkan diri kami tidak tahan. Kami hanya peringati untuk tidak melakukan perbuatannya lagi," ujar Dewa.

Dewa mengatakan, terduga pelaku MU dengan santai mencuri bra milik istri dari Umar Fendi (29) di rumahnya di Dusun Presak Sire, Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur, Kamis (5/5/2022) kemarin.

Karena melihat jemuran bra, terduga pelaku seketika menghentikan motornya dan berjalan memasuki pekarangan rumah korban dan mengambil dua buah bra milik korban berwarna biru muda dan biru tua.

"Setelah mengambil bra milik korban. Terduga pelaku langsung mencium dan menggosokkan ke bagian kelaminnya," kata Dewa.

Terduga pelaku MU pun tidak ditahan kepolisian. Hal itu dikarenakan terduga pelaku memiliki istri dan anak.

"Dia kan memiliki anak dan istri. Kerjanya juga serabutan di desa. Jadi kita hanya mediasi dan beri peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya," pungkas Dewa.

Diberitakan sebelumnya, MU (23), warga Loang Sorok, Desa Darmasari, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat mencuri jemuran dua buah bra milik seorang ibu rumah tangga. Aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 12.00 WITA Kamis (5/5/2022) kemarin. Setelah mengambil dua buah bra milik korban, pelaku MU pun mencium dan menggosokkan pembungkus payudara itu ke bagian alat vitalnya.

Aksi MU kepergok oleh suami korban pemilik bra tersebut, Umar Fendi (29). Kelakuan pria itu membuat Umar Fendi (29) marah, karena bra istrinya diambil pelaku dan berbuat seronok.

Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nikolas Osman mengatakan pelaku MU langsung ditangkap oleh saksi Umar Fendi bersama warga lainnya.

"Saat itu juga pelaku diamankan anggota Polsek Sikur," katanya




(nke/nke)

Hide Ads