Pria Keji Pembakar Istri di NTT Bakal Dites Kejiwaan

Pria Keji Pembakar Istri di NTT Bakal Dites Kejiwaan

Djemi Amnifu - detikBali
Senin, 02 Mei 2022 23:40 WIB
one caucasian couple man and woman expressing domestic violence in studio silhouette   on white background
Ilustrasi (Dok. iStock)
Timor Tengah Selatan - Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan meminta psikolog untuk memeriksa kejiwaan Imanuel Nau (63) , pelaku pembunuhan sadis terhadap istrinya di Kampung Toinunuh, RT 23/RW 09, Dusun IV, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.

"Untuk masalah kelainan atau gangguam kejiwaan nanti kami akan minta pemeriksaan oleh ahli sehingga diketahui pasti. Kami minta bersabar ya, semua sementara dalam proses penyidikan. Nanti akan kami sampaikan secara terbuka," kata Kasat Reskrim Pol TTS, Iptu Helmi Wildan menjawab detikBali, Senin (2/4/2022) malam.

Sejauh ini, kata Helmi Wildan, dari hasil pemeriksaan awal terhadap Imanuel Nau yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak ditemukan sesuatu yang aneh dengan kondisi kejiwaan yang bersangkutan. Namun guna memastikan, ia akan diperiksa dokter ahli kejiwaan. Menurut Helmi Wildan, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Namun semua masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap kasus ini sehingga semua pihak diminta bersabar karena kasusnya akan diproses secara transparan tanpa ditutup-tutupi.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, tega menganiaya istrinya hanya gara-gara masalah ternak ayam. Tidak hanya menganiaya istrinya hingga tewas, pelaku juga membakar tubuh korban dengan daun-daunan.

Tindakan sadis ini dilakukan Imanuel Nau (63), warga Toinunuh, RT 23/RW 09, Dusun IV, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS terhadap istrinya Yosina Selan (60). Aksi ini dilakukan pelaku pada Minggu (17/4/2022) di Kampung Toinunuh, RT 23/RW 09, Dusun IV, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.

Aksi ini dilakukan pelaku pada Minggu (17/4/2022) di Kampung Toinunuh, RT 23/RW 09, Dusun IV, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS. Awalnya pada Sabtu 16 April 2022 lalu terjadi keributan antara pelaku dan korban, di rumah mereka tinggal.

Korban dan pelaku cekcok karena korban tidak terima dengan tindakan pelaku menitipkan 7 ekor ayam kepada Saul Tkela untuk pelihara. Korban makin emosi karena mendapat informasi dari Saul Tkela bahwa ayam yang dititip tersisa 4 ekor. Saul mengaku kalau 3 ekor ayam titipan pelaku hilang di makan kucing.

Korban tidak terima dengan alasan tersebut dan menuduh bahwa Saul Tkela telah menjual ayam tersebut. Pada malam itu pelaku langsung datang ke rumahnya. Minggu, 17 April 2022, sekitar pukul 06.00 WITA. Korban bersama anaknya Onisius Nau (13) pergi memberi makan sapi dekat dengan kebun. Saat itu korban masuk ke kebun menemui pelaku dan kembali terjadi cekcok.

Karena tidak bisa mengendalikan emosi, pelaku mengambil kayu kabesak yang berada di depan pintu masuk rumah kebun kemudian memukul dan menganiaya korban sebanyak 3 kali mengenai kepala bagian belakang hingga hancur. Saat itu korban dianiaya di bawah pohon lontar. Setelah korban dianiaya hingga tewas, pelaku mengambil daun gewang dan kayu kering disekitar kebun untuk menutup tubuh korban kemudian pelaku membakar korban hingga sekitar pukul 10.00 wita.

Di bawah pohon lontar, korban dibakar hingga 80 persen tubuh korban hangus. Jasad korban yang tidak habis terbakar diambil dan dipindahkan oleh pelaku sekitar 50 meter, tepatnya di bawah pohon kabesak masih dalam kompleks kebun.

Pada malam harinya, sisa jasad korban dipindahkan lagi dari bawah pohon kabesak ke luar dari pagar kebun sekitar 25 meter dan disimpan di bawah pohon mangga. Berselang 3 hari, tanggal 20 April 2022, pelaku datang mengecek jasad korban yang disimpan di bawah pohon mangga dan tersisa tulang paha dan pinggul. Kemudian pelaku mengambil sisa tulang tersebut dan dibuang ke dalam sumur kering yang jaraknya sekitar 20 meter.


(nke/nke)

Hide Ads