Aturan Baru! Kuota Pendaki Ditambah-Bisa 4 Hari di Atas Gunung Rinjani

Aturan Baru! Kuota Pendaki Ditambah-Bisa 4 Hari di Atas Gunung Rinjani

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 27 Apr 2022 06:15 WIB
Pemandangan di Gunung Rinjani Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pemandangan di Gunung Rinjani Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) mengeluarkan aturan baru mendaki Gunung Rinjani di Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berlaku setelah lebaran Idul Fitri 1443 hijriah.

Pihak Balai TNGR secara resmi menerbitkan aturan baru pendakian bagi para pendaki gunung Rinjani yang memiliki ketinggian 3726 meter di atas permukaan laut. Aturan pelonggaran kunjungan itu sesuai dengan surat Plt Direktur Jenderal KSDAE Nomor: S.436/KSDAE/PJLKK/KSA.3/4/2022 tanggal 12 April 2022.

Kepala Balai TNGR Dedy Asriady menjelaskan bahwa revisi aturan tentang kuota pendakian Gunung Rinjani karena pelonggaran aturan selama menurunnya angka kasus COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah peserta pendakian akan ditambah bagi wisatawan pendaki maupun non pendaki," kata Dedy, Selasa (26/4/2022).

Selama pandemi COVID-19 lalu, pihak pengelola memang membatasi jumlah pendakian sebesar 50 persen dari kapasitas normal pendakian Gunung Rinjani.

ADVERTISEMENT

Sesuai dengan persetujuan peningkatan kuota sebesar 75 persen, kunjungan wisata alam di Gunung Rinjani secara otomatis bertambah.

Dari data 6 jalur pedakian ke Gunung Rinjani yang dibuka pada tanggal 4 Mei 2022 nanti, kuota terbanyak di dua jalur pendakian Senaru Lombok Utara dan Sembalun Lombok Timur dengan kuota 113 pendaki.

Untuk empat jalur pendakian, Aik Berik di wilayah Lombok Tengah, Timbanuh dan Tete Batu di Lombok Timur dan Torean di Lombok Utara masing-masing berjumlah 75 pendaki dalam sehari.

Selain menambah kuota pendakian, pihak Balai TNGR juga menambahkan durasi pendakian ke Gunung Rinjani.

"Awalnya selama pandemi COVID-19 hanya berdurasi 3 hari 2 malam. Nanti bisa 4 hari 3 malam," katanya.

Menurutnya, aturan penambahan kuota dan durasi pendakian ke Gunung Rinjani akan mulai diterapkan pada tanggal 4 Mei 2022 dua hari selepas lebaran Idul Fitri nanti.

Khusus jam kunjungan pada destinasi wisata alam non pendakian berlaku mulai pukul 07.00 hingga pukul 15.00 WITA. Sedangkan untuk jam kunjungan destinasi wisata alam pendakian mulai dari pukul 07.00-18.00 WITA setiap hari layanan.

Untuk check out mulai dari 07.00 - 17.00 Wita atau bisa konfirmasi khusus petugas yang berjaga di lapangan.

"Untuk mendapatkan tiket pendakian ke Gunung Rinjani, pendaki bisa melakukan registrasi booking online kunjungan wisata alam pendakian dilakukan melalui aplikasi eRinjani," kata Dedy.

Dedy juga menegaskan agar semua pendaki yang berlibur ke Gunung Rinjani mengedepankan kedisiplinan selama aktivitas pendakian.

"Kami juga minta pendaki mengikuti SOP Pendakian selama di Rinjani," kata Dedy

Pengumuman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan mengikuti hasil evaluasi yang akan dilakukan secara berkala.




(kws/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads