Seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial MUO (28) diamankan Imigrasi Denpasar lantaran melanggar izin tinggal atau overstay selama 155 hari. Pria asing tersebut diamankan saat petugas menggelar patroli keimigrasian di wilayah Denpasar Barat, Bali.
"Kasus ini terungkap ketika petugas menyisir sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pengawasan warga negara asing (WNA)," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, RHaryo Sakti, dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
"Saat berada di kawasan tersebut, petugas menerima informasi mengenai keberadaan seorang WNA yang diduga bermasalah dengan izin tinggalnya," imbuhnya.
Haryo mengungkapkan petugas lantas mendatangi MUO di Jalan Bajataki, Padangsambian Kaja, pada Jumat (23/10) sore. Hasil pengecekan data menunjukkan pria asing tersebut telah melebihi masa izin tinggal selama 155 hari.
MUO selanjutnya digiring ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Haryo menegaskan pengawasan terhadap WNA merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjalankan program Imigrasi untuk Rakyat.
"Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindak lanjuti sesegera mungkin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing," pungkas Haryo.
Simak Video "Video: Sosok 3 Pelaku Penembakan WN Australia di Bali"
(iws/iws)