Selama 398 hari melanggar izin tinggal di Bali, Warga Negara (WN) Belanda berinisial SK (28) ternyata hanya tinggal di Banjar Bedha, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan. Selama berada di Tabanan, kebutuhan hidup SK mengandalkan kiriman uang dari orang tuanya di negara asal.
Kepala Subseksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tabanan, Merry Baransano, mengatakan SK tidak memiliki aktivitas khusus selama tinggal di Tabanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keseharian WN Belanda tersebut hanya tinggal di wilayah Desa Bongan.
"Kesehariannya yang bersangkutan hanya tinggal saja di daerah Bongan. Pendanaan mengandalkan dari orang tuanya," ujar Merry dalam siaran persnya, Kamis (8/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SK diketahui menerima transfer uang dari orang tuanya untuk memenuhi kebutuhan selama berada di Bali. Namun, menurut pengakuannya kepada petugas imigrasi, uang kiriman tersebut tidak cukup untuk membayar denda overstay yang jumlahnya telah cukup besar.
"Dia ditransfer sejumlah dana, tapi kata yang bersangkutan uang yang ditransfer tidak cukup untuk membayar overstay yang jumlahnya cukup besar," jelas Merry.
SK diketahui telah melanggar izin tinggal selama 398 hari. Izin tinggalnya berakhir pada 29 April 2025, namun SK masih berada di Bali hingga akhirnya diamankan petugas Imigrasi Tabanan.
Dari hasil pemeriksaan, SK mengaku tidak memperpanjang izin tinggal karena kelalaian. Ia juga sempat dua kali tertinggal pesawat karena ketiduran. Kondisi tersebut kemudian diperparah dengan kendala kesehatan yang dialaminya.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait keberadaan WNA tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tabanan melalui Operasi Mandiri di kawasan Banjar Bedha, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.
Atas pelanggaran tersebut, SK dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.
"SK sudah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 2 Oktober 2026," jelasnya.
Merry menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melanggar aturan.
Ia juga mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu petugas mengetahui keberadaan WNA bermasalah. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan orang asing di wilayah Tabanan.