detikBali

3 WNA Overstay-Langgar Administrasi Dilimpahkan ke Rudenim Denpasar

Terpopuler Koleksi Pilihan

3 WNA Overstay-Langgar Administrasi Dilimpahkan ke Rudenim Denpasar


Tim detikBali - detikBali

Imigrasi Denpasar menyerahkan 3 WNA pelanggar aturan imigrasi ke Rudenim Denpasar
Foto: Dok Imigrasi Denpasar
Denpasar -

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melimpahkan tiga Warga Negara Asing (WNA) kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Ketiganya diamankan karena melanggar aturan keimigrasian.

Pelimpahan ini oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dua orang berasal dari Nigeria berinisial ECO (34) dan PJU (40), sementara satu lainnya berpaspor Lebanon inisial OM (61).

Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, ECO dikenakan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, PJU dikenakan ketentuan Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf (b) juncto Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan OM dikenakan ketentuan Pasal 71 huruf (b) juncto Pasal 116 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah proses pemeriksaan dan administrasi dinyatakan lengkap, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemindahan 3 WNA tersebut yang kemudian diterima oleh Rudenim Denpasar.

ADVERTISEMENT

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menegaskan penanganan WNA yang melanggar aturan dilakukan secara profesional dan terukur.

"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati peraturan yang berlaku. Kami terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran. Prosesnya tetap kami laksanakan secara profesional, terukur, dan humanis. Ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk rakyat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja kami," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan setiap Orang Asing yang datang ke Bali harus menghormati
peraturan yang berlaku. Setiap pelanggaran oleh warga negara asing akan ditindak sesuai hukum.



(mud/mud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads