
Imigrasi Polman Deportasi WNA Malaysia karena Overstay Usai Berobat
Kantor Imigrasi Polman mendeportasi pria Malaysia berinisial WA yang overstay 7 bulan untuk berobat. WA juga dicekal 6 bulan kembali ke Indonesia.
Kantor Imigrasi Polman mendeportasi pria Malaysia berinisial WA yang overstay 7 bulan untuk berobat. WA juga dicekal 6 bulan kembali ke Indonesia.
Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) diamankan pihak Imigrasi Tangerang. Tujuh orang di antaranya dinyatakan overstay dan akan dideportasi ke negara asal.
Lima orang WNA diusir alias dideportasi dari Bali karena melebihi masa izin tinggal atau overstay hingga penyalahgunaan visa.
Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Kazakhstan berinisial AK dideportasi gara-gara overstay atau tinggal melebihi batas di Bali.
Seorang WNA berinisial LR (33) asal Malaysia diamankan petugas imigrasi. LR akan dideportasi karena melebihi durasi izin tinggal atau overstay di Jatim.