Polresta Mataram tetapkan dua orang menjadi tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite. Tersangka inisial IGA dan OK warga Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Iya, sesuai hasil gelar perkara telah kami tetapkan tersangka dua orang," kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Sabtu (24/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai tersangka, keduanya dijerat Pasal 55 pada paragraf 5 huruf b UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kedua tersangka saat ini tidak ditahan. "Keduanya kooperatif dalam proses penyidikan," ungkapnya.
Pengungkapan penimbunan BBM ini terungkap di Jalan Araya Lingsar, Lombok Barat pada Senin (19/10/2026) malam. Saat itu, kedua tersangka sedang membawa BBM itu menggunakan mobil pikap sebanyak 16 jeriken.
Modusnya, kedua pelaku membeli BBM jenis Pertalite ke salah satu Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lombok Barat.
"Tersangka IGA berperan sebagai pembeli menggunakan mobil pikup di SPBU," sebutnya.
Setelah itu, tersangka menyedot BBM di dalam mobil tersebut ke jeriken ukuran 35 liter. "Selanjutnya BBM dijual ke pengecer BBM eceran dengan kemasan botol ukuran 1 liter dan botol 1,5 liter," katanya.
Sedangkan, tersangka OK berperan membantu tersangka IGA membeli BBM yang kemudian dipindahkan ke jeriken. Selain itu, tersangka OK juga menerima titipan untuk pembelian BBM pertalite dari pengecer.
"Tersangka mendapatkan upah," ucap dia.
Polisi masih melakukan pendalaman, termasuk dalam pemeriksaan saksi-saksi. "Masih berjalan. Masih kami dalami," tandasnya.