detikBali

Motor Ketua Pecalang di Gianyar Raib Saat Bertugas, Pelaku Ditangkap

Terpopuler Koleksi Pilihan

Motor Ketua Pecalang di Gianyar Raib Saat Bertugas, Pelaku Ditangkap


Putu Yonata Udawananda - detikBali

I Kadek Budiana saat mengecek sepeda motornya yang sebelumnya dicuri, Jumat (23/10/2026).
Foto: I Kadek Budiana saat mengecek sepeda motornya yang sebelumnya dicuri, Jumat (23/10/2026). (Putu Yonata/detikBali)
Denpasar -

Sepeda motor Ketua Pecalang di Desa Adat Singapadu, I Kadek Budiana, raib dicuri saat dirinya sedang bertugas. Beruntung, sepeda motornya kini berhasil ditemukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dan sudah dikembalikan.

Ditemui di Mapolda Bali, Jumat (23/10/2026), Budiana menceritakan pencurian sepeda motornya itu. Saat dicuri, dia sedang bertugas untuk mengatur lalu lintas karena berlangsungnya prosesi ngaben saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dekat dengan rumah duka. Saat itu, dia mengaku lupa untuk mengambil kuncinya karena bertugas tidak jauh dari lokasi parkir.

"Kunci saya ketinggalan, nggak kepikiran untuk ngangkat karena tugasnya dekat sekali dengan motor," tutur Budiana.

ADVERTISEMENT

Berselang sekitar 1,5 jam, dia baru menyadari jika sepeda motornya sudah tidak ada. Dia sempat menunggu beberapa saat karena awalnya sempat mengira dipinjam oleh rekannya. Namun, setelah disadari tidak ada yang meminjam, dia langsung melayangkan laporan ke Polda Bali.

Dalam hitungan hari, pelaku berinisial IKA (38) berhasil diringkus oleh Ditreskrimum Polda Bali. Setelah diselidiki, pelaku yang berasal dari Bangli itu ternyata sudah mencuri sepeda motor di 13 TKP di Bali.

Budiana merasa senang karena sepeda motornya telah ditemukan oleh petugas. Terlebih, sepeda motor tersebut menjadi penopang pekerjaannya sebagai ketua pecalang.

"Kalau motornya bisa balik ya syukurlah, senang sekali karena kita sebagai pecalang banyak sekali kesibukan," ujar Budiana.

Sementara, IKA diamankan bersama dengan penadahnya yang berinisial AS (20) dan DI (41). IKA akan dijerat dengan Pasal 476 atau 477 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads