Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menangkap 8 orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor di Bali. Enam orang merupakan pelaku pencurian, sementara dua merupakan penadah.
Mereka dibekuk pada periode pelaporan sejak Agustus hingga Oktober 2026. Salah satu pelaku berinisial IKA (38) mengaku telah mencuri di 13 TKP yang tersebar di Bali. Laki-laki itu merupakan pelaku pencurian dengan spesialis mencuri motor dengan kunci yang masih tercantol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"IKA ini spesialis pencurian sepeda motor dengan kunci yang masih nyantol. Hasil pengakuan sementara dan akan kami kembangkan terus, ini ada di 13 TKP di wilayah Denpasar, Gianyar, dan Badung," ungkap Wadirreskrimum Polda Bali, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (23/10/2026).
Terkuaknya pelaku IKA diawali dengan operasi penyidik Ditreskrimum Polda Bali yang melakukan pembelian terselubung (undercover buy) terhadap dua penadah berinisial AS (20) dan DI (41). Setelah membekuk kedua penadah itu, petunjuk dari keduanya mengarahkan penyidik untuk membekuk IKA.
Selain tiga orang tersebut, petugas mengamankan lima orang pelaku curanmor lainnya yang beroperasi secara mandiri. Pria berinisial MGA (49) beroperasi dengan membobol sepeda motor dengan kunci palsu. Sedangkan pelaku berinisial DM (31), JBM (24), KB (22), dan MB (20) beroperasi dengan mencuri sepeda motor yang tidak dikunci stang.
Sementara, hasil pengembangan dari para pelaku, polisi tengah bergerak ke sejumlah daerah untuk memburu pelaku lain. Setidaknya ada tiga orang penadah yang sedang buron.
"Yang DPO tadi seperti yang saya jelaskan terkait penadahan ya, Ini sementara kita buru, kita kembangkan. Saya kira kita bongkar semua jaringan-jaringan yang ada, kurang lebih 3 orang," tutur Agung.
Dari para pelaku yang diamankan, polisi mengamankan 11 unit sepeda motor hasil curian. Para pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 476 atau 477 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Sementara, penadah akan dikenakan Pasal 591 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.