detikBali
Klungkung

Curi Sepeda di Lapangan Puputan Klungkung, 2 Bocah Ditangkap

Terpopuler Koleksi Pilihan
Klungkung

Curi Sepeda di Lapangan Puputan Klungkung, 2 Bocah Ditangkap


Fatih Kudus Jaelani - detikBali

Barang bukti sepeda BMX Polygon Rogue diamankan Polres Klungkung, Klungkung, Bali, Jumat (23/10/2026). (Dok. Humas Polres Klungkung)
Foto: Barang bukti sepeda BMX Polygon Rogue diamankan Polres Klungkung, Klungkung, Bali, Jumat (23/10/2026). (Dok. Humas Polres Klungkung)
Klungkung -

Satreskrim Polres Klungkung mengamankan dua anak laki-laki di bawah umur berinisial AAGSAW (12) dan IKAKWK (12). Kedua bocah asal Klungkung tersebut ditangkap seusai nekat mencuri sepeda BMX seharga Rp 5,5 juta di kawasan Lapangan Puputan, Klungkung, Bali.

Kasi Humas Polres Klungkung I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa membenarkan penangkapan dua bocah tersebut.

"Kedua pelaku yang merupakan anak di bawah umur ini kami amankan pada Kamis (22/10) kemarin. Saat ini keduanya masih ditahan di Mapolres," terang Alit, Jumat (23/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Ni Komang Ayu Erawati (30). Sepeda dayung merek Polygon Rogue warna biru milik anaknya hilang saat diparkir di pinggir Jalan Kenanga, Lingkungan Pekandelan, Kelurahan Semarapura Klod-tepat di sebelah selatan Lapangan Puputan Klungkung-pada Senin (19/10) sore.

ADVERTISEMENT

Saat itu anak korban memarkir sepedanya untuk bermain di dalam Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya. Selesai bermain sekitar pukul 16.50 Wita, sepeda tersebut sudah raib.

Korban yang sempat berusaha mencari di sekitar lokasi bersama anaknya tidak menemukan keberadaan sepeda tersebut, hingga akhirnya resmi melapor ke Polres Klungkung. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total sekitar Rp 5,5 juta, yang meliputi harga pembelian awal serta biaya modifikasi sepeda.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Klungkung bergerak melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi. Dari pengumpulan bahan keterangan, polisi mengantongi ciri-ciri terduga pelaku yang mengarah pada dua anak di bawah umur.

Petualangan kedua bocah tersebut akhirnya terhenti setelah petugas mengamankan mereka di rumahnya di kawasan Desa Akah, Kecamatan Klungkung.

"Dari hasil interogasi, kedua pelaku anak mengakui perbuatannya mencuri sepeda tersebut secara bersama-sama," terang Alit.

Lebih jauh dijelaskan, sepeda BMX Polygon Rogue hasil curian itu dibawa pelaku ke kawasan Denpasar untuk ditukar dengan sepeda BMX merek Thrill warna silver milik seorang anak bernama Faris.

Tak hanya mencuri sepeda, kedua bocah ini ternyata juga mengakui deretan aksi kejahatan lainnya di wilayah Klungkung. Mereka mengaku pernah mencuri dua buah helm merk KYT warna hitam di areal parkir Lapangan Puputan yang dijual seharga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

"Pelaku juga mengaku pernah mencuri emas, di mana uang hasil penjualannya digunakan bersama untuk membeli rokok elektrik (vape)," imbuh Alit.

Selain mengamankan kedua pelaku anak, polisi menyita barang bukti berupa sepeda Polygon Rogue milik korban, sepeda Thrill hasil tukar, sepeda motor Honda Stylo warna putih (DK 5365 NH) beserta STNK dan kunci, pakaian pelaku, serta sejumlah sparepart sepeda hasil copotan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku anak dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dan kini mendekam di Mako Polres Klungkung untuk penanganan lebih lanjut.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads