Putri Abu Dhabi Teler Kokain di Pinggir Jalan Sambil Bawa Anak

Kiki Oktaviani - detikBali
Jumat, 23 Okt 2026 07:19 WIB
Anggota Kerajaan Abu Dhabi, Mahrah Al Nahyan, teler kokain di pinggir jalan London. (Foto: dok. X)
Denpasar -

Seorang anggota keluarga kerajaan Abu Dhabi, Mahrah Al Nahyan, ditemukan tak sadarkan diri di pinggir jalan London, Inggris. Yang membuat warga ngeri, anak laki-lakinya yang baru berusia tiga tahun berada di dekatnya dan dibiarkan bermain tanpa alas kaki di tengah jalan yang ramai kendaraan.

Dilansir dari Wolipop, Jumat (23/10/2026), Mahrah, 32 tahun, ditemukan warga pada 13 Juni lalu. Potretnya yang tergeletak bersandar di pagar besi belakangan menjadi viral. Ia duduk di samping seorang pria yang juga tidak sadarkan diri.

Kala itu, anak tersebut berada di bawah pengasuhan Mahrah. Warga yang melintas akhirnya turun tangan dan menjaga bocah tersebut hingga polisi datang.

Menurut laporan The Telegraph, Mahrah masuk ke lingkaran keluarga penguasa Abu Dhabi melalui pernikahan. Pada hari kejadian, ia disebut tidak mengonsumsi narkoba, tetapi sudah menggunakan kokain pada hari-hari sebelumnya.

Setelah polisi tiba, Mahrah masih belum sadar. Ia baru bereaksi sekitar setengah jam kemudian. Begitu siuman, ia berteriak ke arah orang-orang di sekitarnya.

"Ini bukan rumah jagal! Kenapa kalian ribut sekali? Kenapa kalian sekhawatir itu?" teriaknya.

Polisi kemudian menggeledah Mahrah dan menemukan alat untuk mengonsumsi narkoba. Namun, tidak ada narkoba ilegal yang ditemukan pada dirinya saat itu.

Kasus tersebut kemudian berlanjut ke pengadilan. Pada 13 Oktober, Mahrah menjalani persidangan di Pengadilan Southwark Crown, London, Inggris. Di sana, ia mengaku bersalah atas satu dakwaan penelantaran anak.

Pengacaranya, Stephen Vullo KC, mengungkapkan bahwa kliennya menjalani rehabilitasi kecanduan narkoba di klinik Priory, Surrey, sejak insiden Juni itu.

Menurut Vullo, Mahrah sangat menyesali perbuatannya dan bertekad lepas dari kecanduan.

"Hari itu dia membuat kesalahan besar, dan dia sadar betul soal itu," ujar Vullo.

Hakim menjatuhkan hukuman kerja sosial selama dua tahun. Mahrah juga wajib mengikuti program rehabilitasi.

Simak juga Video 'Bea Cukai Bali Gagalkan Penyelundupan 4,5 Kg Kokain Dari Chili':




(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork