detikBali

Viral Buruh di Terminal Klungkung Dianiaya, Polisi Buru Pelaku

Terpopuler Koleksi Pilihan

Viral Buruh di Terminal Klungkung Dianiaya, Polisi Buru Pelaku


Fatih Kudus Jaelani - detikBali

Tangkapan layar video penganiayaan terhadap seorang buruh di terminal Galiran, Klungkung, Bali. (Dok. Istimewa).
Foto: Tangkapan layar video penganiayaan terhadap seorang buruh di terminal Galiran, Klungkung, Bali. (Istimewa)
Klungkung -

Sebuah video yang menayangkan dugaan penganiayaan terhadap seorang buruh di Terminal Galiran, Klungkung, Bali, viral di media sosial (medsos). Korban dipukul dan ditendang oleh orang tak dikenal hingga mengalami luka memar di bagian wajah.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 13.00 Wita, di Jalan Anyelir, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung. Korban yang berinisial YS (54), telah melaporkan insiden tersebut ke Polsek Klungkung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi penganiayaan bermula saat korban selesai bekerja menjaga toilet di Pasar Galiran sekitar pukul 10.00 Wita. Korban kemudian berjalan menuju kawasan Terminal Galiran untuk mencari sampingan sebagai buruh angkut barang.

Sekitar pukul 13.00 Wita, korban didatangi oleh terduga pelaku yang memanggil dan memintanya tolong untuk membelikan sesuatu. Namun, karena tidak mendengar jelas barang apa yang diminta, korban menolak permintaan tersebut.

ADVERTISEMENT

Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

"Benar, laporan sudah diterima di Polsek Klungkung. Penolakan dari korban membuat terlapor emosi dan langsung melakukan tindakan penganiayaan," ujar Alit saat dikonfirmasi, Sabtu (17/10/2026).

Dalam aksinya yang beredar di akun Facebook Komang Anter, tampak seorang pria yang tersulut emosi mendaratkan pukulan ke wajah sebelah kiri korban hingga tersungkur ke tanah.

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali menendang wajah kiri korban sebanyak dua kali serta memukul wajahnya sebanyak empat kali.

"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian wajah sebelah kiri serta luka lecet pada siku tangan kanan," terang Alit.

Korban kemudian mendatangi Polsek Klungkung untuk membuat laporan resmi pada Jumat malam pukul 23.30 Wita.

Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial tersebut. Saat ini sosok terduga pelaku masih dalam penelusuran petugas.

"Saat ini kasusnya masih dalam penanganan dan unit Reskrim Polsek Klungkung masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta mengejar terduga pelaku," tegas Alit.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads