detikBali

Polda NTB Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Energi Selaparang

Terpopuler Koleksi Pilihan

Polda NTB Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Energi Selaparang


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang periode 2019-2024. Penghitungan dilakukan melalui ekspose bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, mengatakan proses ekspose bersama BPK masih berlangsung.

"Masih ekspose sama BPK," kata Muhaemin, Jumat (16/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran perusahaan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur tersebut.

"Dari pihak PT ada. Intinya yang berkaitan lah," sebutnya.

ADVERTISEMENT

PT Energi Selaparang menerima anggaran miliaran rupiah dari Pemkab Lombok Timur pada periode 2019-2024. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Perusahaan itu menjalankan sejumlah lini usaha, salah satunya air minum dalam kemasan (AMDK) merek Asel. Namun, usaha tersebut sempat berhenti beroperasi.

Pada 2025, Pemkab Lombok Timur kembali menggelontorkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk menghidupkan perusahaan AMDK merek Asel tersebut.

Sebelumnya, Polda NTB meningkatkan penanganan kasus pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang ke tahap penyidikan setelah menemukan dugaan tindak pidana korupsi.

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Ade Zamrah, mengatakan penyidik akan memeriksa secara menyeluruh pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga mendalami dokumen keuangan, penggunaan penyertaan modal atau anggaran dari APBD, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan kasus itu.

"Pada tahap penyidikan ini, kami akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan. Termasuk mendalami dokumen-dokumen keuangan, penggunaan penyertaan modal atau anggaran yang bersumber dari APBD, serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan perkara," ucap Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Ade Zamrah, Sabtu (19/9).



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads