detikBali

Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Gedung Ditreskrimsus Polda NTB.
Gedung Ditreskrimsus Polda NTB. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang periode 2019-2024. Penanganan perkara dugaan penyelewengan anggaran oleh perusahaan daerah Lombok Timur itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Benar, kami telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang periode 2019-2024 ke tahap penyidikan," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Ade Zamrah, Sabtu (19/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, dugaan penyelewengan anggaran PT Energi Selaparang itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lombok Timur. Namun, Ade belum mendetailkan nominalnya.

PT Energi Selaparang dalam pengelolaan anggaran itu menjalankan sejumlah lini usaha. Salah satunya air minum dalam kemasan (AMDK) merek Asel.

ADVERTISEMENT

Perusahaan AMDK itu sempat berhenti beroperasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur kemudian menggelontorkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk menghidupkan kembali perusahaan air minum bermerek Asel itu.

Ade menegaskan penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum pada tahap penyelidikan. Selanjutnya, dia berujar, penyidik akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait.

"Termasuk mendalami dokumen-dokumen keuangan, penggunaan penyertaan modal atau anggaran yang bersumber dari APBD, serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan perkara," ujar Ade.

Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan terpenuhinya alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana," sebut Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin.

"Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya perbuatan pidana dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, tentunya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads