Sebanyak enam pengecer bahan bakar minyak (BBM) di Bali ditangkap polisi lantaran menjual dengan harga yang tidak wajar. Mereka adalah PSAA (25), GAW (17), GR (31), F (31), U (27), dan IGRA (23).
Keenam pengecer itu menjual BBM jenis Pertalite dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk setiap botol ukuran 1,5 liter. Mereka memanfaatkan Facebook Marketplace dan bertransaksi dengan pelanggan lewat cash on delivery (COD).
"Menjualnya dengan harga tinggi Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per botol 1,5 liter melalui medsos Facebook dengan cara cash on delivery," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Ariasandy, Jumat (16/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku ditangkap di beberapa wilayah berbeda. PSAA, GAW, dan GR ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Buleleng. Sementara F ditangkap Polresta Denpasar, U ditangkap Polres Badung, serta IGRA ditangkap Polres Gianyar.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari keenam pengecer BBM nakal itu. Berbagai barang bukti itu berupa 18 botol plastik penuh atau sekitar 27 liter Pertalite, empat botol kosong, serta sebuah galon berisikan 4 liter Pertalite. Uang tunai Rp820 ribu dari hasil penjualan serta motor milik pelaku turut disita.
Keenam pengecer BBM nakal itu telah ditetapkan tersangka. Mereka disangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.