Seorang pria berinisial MS alias Birin (32) ditangkap polisi lantaran mencuri ponsel di sebuah warung tuak di wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ponsel tersebut merupakan milik pengunjung yang tertinggal di warung tuak itu.
"Terduga mengambil HP milik pengunjung yang baru saja meninggalkan warung," kata Kapolsek Narmada, AKP I Putu Wirawan, Selasa (13/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wirawan mengungkapkan kasus pencurian itu terjadi pada Kamis (10/9). Menurutnya, korban baru menyadari ponsel miliknya tertinggal ketika dalam perjalanan pulang.
"Korban kembali ke lokasi dan menanyakan keberadaan HP miliknya kepada orang-orang di sana. Tapi, tidak ada yang mengetahui keberadaan HP korban," imbuhnya.
Korban sempat mencoba menghubungi nomor yang terpasang pada ponsel tersebut. Namun, nomor tersebut sudah tidak aktif. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengarah ke MS alias Birin. Polisi lantas melacak keberadaan MS hingga berhasil menangkapnya hari ini.
"Terduga kami amankan di Jalan Raya Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah," ujar Wirawan.
"Korban mengalami kerugian Rp 4,7 juta," imbuhnya.
Birin bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Narmada untuk proses hukum lebih lanjut. Birin disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.