Pria inisial BG (34) ditangkap polisi di rumah pacarnya, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (25/9/2026) malam. Ia ditangkap seusai mencuri motor.
"Pelaku BG ditangkap ketika sedang berada di rumah pacarnya di Desa Kempo," kata Kapolsek Manggelewa, Iptu Zainal Abidin, melalui siaran pers, Senin (28/9/2026).
Baca juga: Curi Motor, ODGJ di Dompu Diamuk Massa |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BG merupakan warga Kecamatan Pekat, Dompu. Ia ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan sejumlah laporan warga.
Setelah menangkap BG, polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait laporan kasus kehilangan motor yang mengarah kepada BG. Kepada polisi, BG mengaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat di Manggelewa.
BG kepada polisi mengaku telah melakukan pencurian motor si sejumlah wilayah di Kecamatan Manggelewa dan Kecamatan Pekat. Polisi lantas melakukan penyelidikan terkait motor-motor yang dicuri BG.
Motor yang dicuri BG ada yang sudah digadai maupun dijual. Meski demikian, polisi dapat mengamankan empat motor hasil kejahatan dari BG dalam penyelidikan selama dua hari. Motor itu disita dari berbagai tempat.
"Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan empat unit sepeda motor, masing-masing satu unit Kawasaki KLX 150, Honda Vario 160, Honda Vario 125, dan Honda Revo," terang Zainal.
BG dan empat motor yang disita sebagai barang bukti telah dilimpahkan ke Polres Dompu. Polisi akan melakukan pengembangan terkait keterlibatan pelaku lain dalam tindakan kriminal tersebut.