Seorang mantan karyawan toko hp di Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena mencuri tiga unit iPhone. Aksi pria inisial MN (22) itu menyebabkan toko mengalami kerugian Rp 54 juta.
MN, warga Cakranegara, Kota Mataram, ditangkap di kos-kosan wilayah Cakranegara, Mataram, pada Minggu (4/10/2026) dini hari. Saat kejadian, MN masih bekerja di toko tersebut.
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan pelaku merupakan mantan karyawan toko tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terduga mantan karyawan toko tersebut yang telah diberhentikan sebelum pihak toko menyadari adanya sejumlah barang dagangan yang hilang," kata Dharma, Minggu (4/10/2026).
Pencurian itu terungkap ketika karyawan toko melakukan pengecekan stok barang pada Sabtu (19/9).
Hasil pemeriksaan, ditemukan dua unit iPhone 15 dan iPhone 17 hilang. Ketika dilakukan pengecekan lebih dalam, hp tersebut sudah aktif.
"Menurut manager toko, hp tersebut sudah keluar dari toko tetapi tidak ada dalam transaksi penjualan," ucap dia.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi dengan kerugian Rp 54 juta. Dari keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku pencurian mengarah ke MN.
Menurut Dharma, tiga unit hp itu sudah dijual pelaku. Pelaku menjualnya ke wilayah Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Mataram.
"Dua unit hp itu berhasil kami amankan. Sementara satu unit hp itu diketahui telah berada di wilayah Depok, Jawa Barat," katanya.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Mataram guna menjalani proses hukum. Pelaku diancam dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.